Karena terbukti bersalah membawa sabu-sabu ke dalam rutan, Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau memutuskan pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru inisial YNS agar mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri.
“Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan,” kata Ketua Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi sekaligus Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.
Mulyadi memimpin sidang bersama Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau.Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap YNS sebagai ASN itu dilaksanakan setelah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik.
“Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan,” kata Ketua Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi sekaligus Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.
Mulyadi memimpin sidang bersama Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau.Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap YNS sebagai ASN itu dilaksanakan setelah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pegawai Rutan Pekanbaru Nekat Bawa Sabu-Sabu DipecatPegawai Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru inisial YNS nekat membawa sabu-sabu ke dalam rutan.
Baca lebih lajut »
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu'Perang terhadap narkoba adalah harga mati,' kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.
Baca lebih lajut »
Dua Pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang Disebut Gunakan Sabu-Sabu |Republika OnlineDua pegawai panti rehabilitasi narkoba itu ditangkap Polres Metro Tangerang Kota.
Baca lebih lajut »
Seorang Pria Jadi Korban Tewas Kecelakaan di Pekanbaru, Diduga karena Temannya Bawa Motor Saat MabukMayat pria itu ditemukan dengan posisi terlungkup persis di depan pintu masuk IGD RSUD Arifin Achmad Pekanbaru samping Gereja HKBP Pekanbaru.
Baca lebih lajut »
Bukannya Buat Sadar Penyalaguna Narkoba, 2 Pegawai Panti Rehabilitasi Malah Isap SabuSebanyak dua oknum pegawai Panti Rehabilitasi Narkoba di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Sementara seorang lainnya merupakan warga biasa.
Baca lebih lajut »
2 Pegawai Yayasan Rehabilitasi Narkoba di Tangsel Positif Konsumsi SabuKapolres Metro Tangerang sangat menyayangkan keterlibatan dua karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba tersebut dalam penyalahgunaan sabu.
Baca lebih lajut »