Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk membatasi pergerakan warga yang keluar masuk Jakarta. Sejumlah titik razia pun disiapkan untuk menegakkan aturan tersebut. Razia Jakarta via detikoto
"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," kata Anies, di Balai Kota, Gambir, Jumat kemarin.
Lebih lanjut dalam Bab V Pergub tersebut dijelaskan mengenai pengawasan dan penindakan bagi pelanggar aturan ini. Dalam pasal 13 Bab V disebutkan pengawasan akan dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan dapat mengikutsertakan unsur Kepolisian dan TNI.Untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan dengan baik, sejumlah titik pengecekan sudah disiapkan.
Pos pengecekan juga akan disediakan di pintu keluar/ masuk stasiun kereta api antar kota; pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan udara; dan pintu keluar/masuk terminal penumpang pelabuhan laut.Dengan dasar hukum ini akan ada ketegasan petugas di lapangan. Jadi, mereka bisa mengatur penduduk."Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," ucap Anies.
Namun, Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga untuk ke luar Jakarta. Orang yang dikecualikan sama dengan pengecualian pembatasan sosial berskala besar .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI Batasi Akses Keluar Masuk Jakarta |Republika OnlinePembatasan akses keluar masuk Jakarta dibakukan dalam Pergub Np 47/2020.
Baca lebih lajut »
Anies Larang Warga Keluar-Masuk Jakarta, Pemkab Tangerang Batasi AksesBupati Tangerang Ahmad Zaki mendukung kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang melarang warga bukan KTP Jabodetabek keluar-masuk Jakarta.
Baca lebih lajut »
Pemkot Bekasi Batasi Jam Operasional Pasar Tradisional dan PKLPemkot Bekasi membatasi jam operasional pasar tradisional serta pedagang kaki lima (PKL) selama penerapan PSBB III.
Baca lebih lajut »
AP II Batasi Penerbangan di Bandara Soetta Jadi 200 per HariAngkasa Pura II (AP II) membatasi penerbangan di Bandara Soetta menjadi hanya 5-7 penerbangan per jam demi menghindari tumpukan penumpang.
Baca lebih lajut »
Bandara Soetta Batasi Frekuensi Penerbangan dan Jumlah Penumpang PesawatKebijakan baru ini terkait sistem antrean penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan, dan memastikan jumlah penumpang di...
Baca lebih lajut »