Lion Air Group akhirnya mengumumkan pembatalan rencana penerbangan dengan perizinan khusus
TEMPO.CO, Jakarta - yang semula dijadwalkan mulai hari ini Minggu 3 Mei 2020. Terkait pembatalan tersebut, manajemen Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf kepada calon penumpang dan menyatakan akan mengurus pengembalian tiket yang sudah terlanjur dibeli.“Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul,” kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, lewat keterangan resmi, Sabtu 2 Mei 2020.
Antara lain lewat Kantor Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan 021-6379 8000 serta saluran pembelian lainnya di mana calon penumpang membeli tiket.Seperti diberitakan, Lion Air Group semula menyatakan mengantongi izin khusus untuk mengudara pada rute domestik, salah satunya untuk melayani segmen pebisnis mulai hari ini Minggu, 3 Mei 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lion Air, Batik Air, dan Wings Air Batal Terbang pada 3 Mei 2020Calon penumang Lion Air, Wings Air, dan Batik Air dapat mengembalikan tiket.
Baca lebih lajut »
Batal Terbang Hari Ini, Ini Penjelasan Lengkap Lion AirMaskapai penerbangan di bawah Lion Air Group menunda operasional jadwal penerbangan dengan perizinan khusus
Baca lebih lajut »
Cara Lion Air, Wings Air, Batik Air Pastikan Penumpang Bukan PemudikLion Air Group menegaskan melayani penerbangan untuk pebisnis, bukan dalam rangka mudik,
Baca lebih lajut »
Lion Air Batal Layani Penerbangan KhususManajemen Lion Air Group menunda rencana melayani penerbangan khusus mulai Minggu (3\/5\/2020). \n
Baca lebih lajut »
Mau Naik Lion Air saat PSBB? Ini SyaratnyaOperasional Lion Air Group memiliki perizinan khusus (exemption flight) dari Kementerian Perhubungan untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik.
Baca lebih lajut »
Lion Air akan Layani Penerbangan Khusus, Berikut Ketentuannya - Tribun TravelOperasional Lion Air Group dengan perizinan khusus ini diperbolehkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
Baca lebih lajut »