Selama menjalani masa asimilasi, Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan pencabutan pemberian izin asimilasi di rumah terhadap terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith.
"Pencabutan SK asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa .
Selain itu, Bahar Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya. Adapun pencabutan SK asimiliasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Baru Bebas, Bahar bin Smith Kembali Dijemput Masuk TahananHabib Bahar bin Smith kembali ditahan karena diduga mengundang massa di tengah pemberlakuan PSBB.
Baca lebih lajut »
Baru Bebas, Bahar bin Smith Kembali Dibawa ke Lapas Gunung SindurBahar bin Smith dijemput polisi di kediamannya, Tajur Halang Bogor pada pukul 02.00 WIB untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur.
Baca lebih lajut »
Baru 2 Hari Keluar Lapas, Habib Bahar Sudah Dapat PeringatanJika Habib Bahar kembali melakukan kegiatan yang dianggap melanggar, maka berpotensi dicabutnya status asimilasi.
Baca lebih lajut »
Baru Bebas, Habib Bahar Kembali Ditangkap Polisi |Republika OnlineHabib Bahar ditangkap polisi dan dibawa ke Lapas Gunung Sindur.
Baca lebih lajut »
Baru Bebas, Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke BuiHabib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui. Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepadanya. HabibBahar
Baca lebih lajut »