Tak kapok, bisnis haram itu kembali dijalankan OM dan berujung dengan jeratan hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 303 KUHP.
KARAWANG, KOMPAS.TV- Diketahui OM adalah residivis atas kasus yang sama, sebelumnya ia pernah dihukum penjara selama 5 tahun, namun hal itu tak membuatnya jera.
Penangkapan yang dilakukan Unit Taktis Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang atas laporan masyarakat. OM adalah warga Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Wadas, ia baru saja bebas dari penjara atas kasus serupa. Tak kapok, bisnis haram itu kembali dijalankan dan berujung dengan jeratan hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 303 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sukarelawan Ganjar Latih Kreatifitas Ibu-ibu di Banten Tambah Pemasukan Keluargakegiatan dilakukan untuk melatih kemampuan peran ibu-ibu agar bisa lebih kreatif untuk melihat peluang bisnis.
Baca lebih lajut »
Peduli Stunting, Tim UI Edukasi Ibu-Ibu dan Kembangkan SADANA di NagrakTim pengabdian masyarakat Fakultas Ilmu Administrasi UI mengedukasi dan menyosialisasikan aplikasi bernama SADANA
Baca lebih lajut »
Bayi yang Tertukar di Bogor sudah Dikembalikan ke Orang Tua, Menteri PPPA: Ibu-ibu TangguhBerikut ini kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmavati soal bayi yang tertukar
Baca lebih lajut »
Mobil Diduga Dibawa Kabur, Caren Delano Laporkan Sopirnya Terkait Kasus Penggelapan dan PencurianBaru tujuh hari bekerja, sopir Caren Delano diduga membawa kabur mobil miliknya yang baru saja lunas.
Baca lebih lajut »