Baru 32 Juta Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Gernas Sertakan Dikenalkan

Indonesia Berita Berita

Baru 32 Juta Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Gernas Sertakan Dikenalkan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 59%

BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan gerakan nasional Sertakan untuk menjangkau peserta baru lebih banyak dengan skema gethok tular.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek meluncurkan gerakan nasional Sertakan. Gerakan yang menyasar peningkatan kepesertaan baru pekerja di Tanah Air dalam program jaminan sosial untuk hari tua ini.

Pada saat yang sama, kepesertaan BPJamsostek per Juni 2022 baru menyentuh 32,82 juta pekerja aktif. Dari jumlah ini sebanyak 21,52 juta diantaranya merupakan pekerja penerima upah , dan hanya 3,8 juta pekerja yang terkategori bukan penerima upah . Termasuk pekerja di sektor informal. Gerakan ini mengusung kepedulian dari para pekerja PU untuk mengajak dan mendaftarkan dua orang pekerja BPU di lingkungan sekitarnya sebagai peserta. Bila gerakan tersebut berjalan, dari 21,52 juta pekerja PU mengajak 2 orang alias gethok tular, artinya kepesertaan BPJamsostek untuk kategori pekerja BPU akan bertambah lebih dari 43 juta orang.

Untuk mendukung kemuduahan, pendaftaran dapat dilakukan melalui JMO milik BPJamsostek. Berikut langkahnya:2. Untuk mendaftarkan peserta BPU, pilih menu Daftar BPU yang tersedia di halaman utama

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Heboh JHT Bikin Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik 27 Persen di Paruh 2022, Kok Bisa?Heboh JHT Bikin Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik 27 Persen di Paruh 2022, Kok Bisa?Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi penyumbang kenaikan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »

Cara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP PlusCara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP PlusPemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS sampai 10 September. DTKS adalah data induk untuk bansos hingga KJP.
Baca lebih lajut »

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 7 September 2022Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 7 September 2022Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. Berikut penjelasannya.
Baca lebih lajut »

Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Online TerbaruCara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Online TerbaruCek rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan perlu dilakukan sebelum pergi berobat. Begini caranya.
Baca lebih lajut »

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 8 September 2022Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 8 September 2022Iuran BPJS Kesehatan masih belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022.
Baca lebih lajut »

Heboh JHT Bikin Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik 27 Persen di Paruh 2022, Kok Bisa?Heboh JHT Bikin Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik 27 Persen di Paruh 2022, Kok Bisa?Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi penyumbang kenaikan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 03:36:58