Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 30 saksi terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah di-BAP ," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin .Meski demikian, Ramadhan belum memerinci identitas puluhan saksi yang telah diperiksa itu.Ramadhan menyatakan, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas penyidikan dengan meminta keterangan 20 ahli.
"Saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, satu ahli labfor," ucapnya. Setelah pemeriksaan saksi dan ahli rampung, tim penyidik akan memeriksa Panji Gumilang. Namun, Ramadhan belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara soal petinggi Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Kapolri menjelaskan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan.
"Yang jelas progres berjalan. Masalah penetapan tentunya itu sangat teknis, nanti semuanya akan disampaikan. Progres jalan," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, Minggu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai Besok, Bareskrim Periksa 10 Saksi Dugaan TPPU Panji GumilangBareskrim Polri akan memeriksa 10 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Polri akan Kembali Memeriksa Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang - Suara.com"Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG," kata Ramadhan.
Baca lebih lajut »
Gugatan Rp 5 Triliun ke Mahfud MD Dicabut, Panji Gumilang: Statement-nya Sudah BagusPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang resmi mencabut gugatannya sebesar Rp 5 triliun terhadap Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca lebih lajut »
Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Perdata Rp 5 Triliun terhadap Mahfud MdKuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, membenarkan pihaknya mencabut gugatan perdata terhadap Mahfud MD di PN Jakarta Selatan
Baca lebih lajut »
Digugat Panji Gumilang, Ridwan Kamil Respons BeginiRidwan Kamil menegaskan, selalu ada konsekuensi hukum dalam urusan hidup, asalkan berdasar pada azas dan aspek hukum.
Baca lebih lajut »
3 Fakta Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Mahfud Md, Namun Kini Gugatan DicabutPimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.
Baca lebih lajut »