Bareskrim Polri tengah mengusut kasus mafia tanah di Surabaya. Terkini, Bareskrim segera menetapkan tersangka kasus mafia tanah tersebut.
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah mengusut kasus mafia tanah di Surabaya, Jawa Timur. Terkini, Bareskrim telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
Terkini, Dittipidum Bareskrim Polri juga tengah mengumpulkan alat bukti. Diketahui, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Kasus ini dilaporkan oleh Wahyu Widiatmoko, mewakili korban. Laporan teregistrasi dengan nomor: LB/B/0146/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 Maret 2022. Terlapor berinisial MH dan kawan-kawan. Diduga, MH melakukan pemalsuan surat atau menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail BolongSatu tersangka telah ditetapkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Polri mengaku, telah menangkap pelaku utama dalam kasus ini
Baca lebih lajut »
Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Kalimantan TimurPolri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Polri Akan Gelar Perkara Kasus Tambang IlegalBareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Polri Berhasil Menangkap Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong di Kalimantan TimurBareskrim Polri berhasil menangkap satu orang tersangka atas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari Ismail Bolong
Baca lebih lajut »