Dugaan sementara perusahaan tersebut diketahui tidak punya izin memberangkatkan ABK.
Setelah video viral di media sosial, Satgas TPPO Polda Jateng mengecek prosedur pemberangkatan para ABK akhirnya terungkap para ABK tersebut direkrut oleh salah satu perusahaan di Tegal, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah memeriksa pihak Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Kemudian didapati fakta perusahaan kedua tersangka tak memiliki surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal . Salah satu dokumen yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini adalah surat pengajuan SIU PPAK perusahaan yang ditolak Direkorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan. Alasan pihak kementerian menolak pengajuan SIU PPAK perusahaan tersangka karena tak memiliki hubungan kerja sama dengan perusahaan kapal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan TPPO ABK Long Xing |Republika OnlineKetiga tersangka tersebut merupakan agen yaitu Bekasi, Tegal, dan Pemalang.
Baca lebih lajut »
Polisi Tetapkan Tersangka Perbudakaan ABK Indonesia di Kapal CinaKepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan dua orang dari agensi sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbudakan anak buah kapal ABK Indonesia di Kapal Luqing Yuan Yu 623.
Baca lebih lajut »
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Jenazah ABK WNI Kapal China Dibuang di Laut SomaliaKembali beredar video baru berisi pelarungan jenazah ABK dari kapal penangkap ikan dan kondisi mereka di atas kapal China lainnya.
Baca lebih lajut »
Polri Usut Kasus Dugaan Kekerasan ABK RI di Kapal Luqin Yuan |Republika OnlineBeredar kembali video pelarungan ABK RI di kapal China.
Baca lebih lajut »
Polri Selidiki Dugaan Pebudakan ABK WNI di Kapal TiongkokPolri Selidiki Dugaan Pebudakan ABK WNI di Kapal Tiongkok. Polda Jateng akan mulai penyelidikan dengan asistensi satgas TPPO Bareskrim Polri.
Baca lebih lajut »