Nantinya, setelah berkas perkara itu selesai, maka penyidik akan mengirimkan kembali berkas perkara TPPU dengan tersangka Panji Gumilang ke JPU.
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dikawal anggota bersenjata saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu setelah berkas perkara penistaan agama dinyatakan lengkap di Bareskrim Polri , Senin Whisnu mengatakan pihaknya telah menerima petunjuk dari jaksa penuntut umum terkait pelengkapan berkas perkara tersebut. Panji Gumilang disebut menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.
Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya. Selain itu, ada cicilan pinjaman yang juga dibayar oleh Panji dengan kembali menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Di sisi lain, dari 144 rekening yang diblokir, Whisnu mengatakan total transaksi Panji Gumilang baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tentang bukan kewenangan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Estiono di ruang sidang, Selasa .
Panji Gumilang Pencucian Uang Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Hukum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Kasus TPPU Panji Gumilang, Reaksi PP Persis Minta Bareskrim Polri Usut TuntasBerita Soal Kasus TPPU Panji Gumilang, Reaksi PP Persis Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas terbaru hari ini 2024-05-13 20:17:28 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Praperadilan Ditolak, Berkas TPPU Panji Gumilang Segera DilimpahkanBareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara TPPU yang menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Ngebut Lengkapi Berkas TPPU Panji GumilangPenyidik Bareskrim Polri ngebut melengkapi berkas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menyeret mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Kin
Baca lebih lajut »
Bareskrim Kebut Berkas TPPU Panji GumilangLangkah itu dilakukan Bareskrim usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang pada 14 Mei lalu
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Panji Gumilang Pertanyakan Polri Tak Keluarkan Bukti P19 di Persidangan PraperadilanKuasa Hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mempertanyakan mengapa pihak kepolisian tak keluarkan bukti P19 di persidangan
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Panji Gumilang Sebut BAP Saksi dari Polri Tak Sesuai Pasal 184 KUHPAlvin Lim, kuasa hukum pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengatakan bahwa BAP saksi dari Polri tak sesuai dengan Pasal 184 KUHP
Baca lebih lajut »