Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia

Indonesia Berita Berita

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 59%

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kg dari Malaysia.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareksrim menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia sejak Februari 2023.

Dikatakan, pada Rabu , sekitar pukul 19.45 WIB, pihaknya berhasil menangkap dua tersangka atas nama Agus Salim dan Rusdy Jafar dengan barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara. Sabu tersebut rencananya disimpan sementara di sebuah rumah kosong, Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe yang disewa untuk dijadikan gudang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kuasa Hukum Bantah Henry Surya Palsukan Dokumen, Singgung Nebis in Idem | merdeka.comKuasa Hukum Bantah Henry Surya Palsukan Dokumen, Singgung Nebis in Idem | merdeka.comBareskrim Polri kembali menahan pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, akta otentik dan tindak pidana pencucian uang.
Baca lebih lajut »

Pakar Sebut Restorative Justice Tidak Cocok Diterapkan dalam Kasus Penganiayaan DavidPakar Sebut Restorative Justice Tidak Cocok Diterapkan dalam Kasus Penganiayaan DavidPakar menyebut keadilan restoratif atau Restorative Justice di Indonesia hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana ringan.
Baca lebih lajut »

Diperiksa KPK, Ketua IPW Klaim Bawa Bukti Dugaan Gratifikasi WamenkumhamDiperiksa KPK, Ketua IPW Klaim Bawa Bukti Dugaan Gratifikasi WamenkumhamSoal dugaan gratifikasi yang dilakukan Wamenkumham, Ketua IPW Sugeng Teguh mengklaim punya bukti yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Baca lebih lajut »

Bamsoet Sebut Ide Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkeu Bukan Hal BaruBamsoet Sebut Ide Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkeu Bukan Hal BaruKetua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyampaikan ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kemenkeu sudah pernah dibahas, tapi...
Baca lebih lajut »

Bawaslu: Kampanye Terselubung dan Kampanye di Tempat Ibadah Akan Kami TindakBawaslu: Kampanye Terselubung dan Kampanye di Tempat Ibadah Akan Kami TindakBawaslu akan bertindak tegas kepada partai politik maupun bakal capres atau bakal caleg partai politik jika kedapatan kampanye terutama di rumah ibadah saat Ramadhan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 17:25:58