Bareskrim Polri Beberkan Deretan Pasal yang Disangkakan Buat Panji Gumilang

Indonesia Berita Berita

Bareskrim Polri Beberkan Deretan Pasal yang Disangkakan Buat Panji Gumilang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 63%

Panji ditahan juga karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Pihak Panji Gumilang Merasa Ada Kriminalisasi dan Politisasi Dalam Kasus Penistaan Agama!"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal

28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. Pasal 156A KUHP dengan ancaman 5 tahun,”ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro.Video Editor: Firmansyah

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Datangi Bareskrim Didampingi Kuasa HukumnyaPenuhi Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Datangi Bareskrim Didampingi Kuasa HukumnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilang Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) siang.
Baca lebih lajut »

Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Panji Gumilang Pamitan ke Santri Al Zaytun - Tribunnews.comPenuhi Panggilan Bareskrim Polri, Panji Gumilang Pamitan ke Santri Al Zaytun - Tribunnews.comPimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang berpamitan dengan para santri. Ia akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. (ld)
Baca lebih lajut »

Polri Perketat Penjagaan di Bareskrim Jelang Pemeriksaan Panji GumilangPolri Perketat Penjagaan di Bareskrim Jelang Pemeriksaan Panji GumilangBareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Baca lebih lajut »

Panji Gumilang penuhi panggilan penyidik Bareskrim PolriPanji Gumilang penuhi panggilan penyidik Bareskrim PolriPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pukul 13.23 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Baca lebih lajut »

Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim PolriPanji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, TPPU, hingga penyalahgunaan uang zakat
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 18:30:49