Bareskrim Pastikan Proses Hukum Kasus Penipuan KSP Indosurya Tetap Dilanjutkan

Indonesia Berita Berita

Bareskrim Pastikan Proses Hukum Kasus Penipuan KSP Indosurya Tetap Dilanjutkan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap berjalan. Meskipun, dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta...

memastikan proses hukum kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tetap berjalan. Meskipun, dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, kedua tersangka telah menjalani masa tahanan selama 120 hari."Iya , masa tahanannya habis selama 120 hari. Perkara tetap lanjut ya," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu . Lebih jauh dikatakan, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung . Akan tetapi, berkas perkara itu belum dikembalikan lagi. Dirinya menduga, pihak Jaksa mengalami kendala."Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," tuturnya.Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka.

Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito."Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, kami sudah meminta interpol menerbitkan red notice," katanya. Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura."Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu," ujar Whisnu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas, Polisi Pastikan Perkara Masih Berlanjut | Kabar24 - Bisnis.comDua Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas, Polisi Pastikan Perkara Masih Berlanjut | Kabar24 - Bisnis.comDua tersangka kasus KSP Indosurya bebas dari tahanan, tetapi polisi menegaskan bahwa perkara dugaan penipuan ini masih terus diusut.
Baca lebih lajut »

2 Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas karena Masa Tahanan Habis, Perkara Tetap Lanjut | merdeka.com2 Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas karena Masa Tahanan Habis, Perkara Tetap Lanjut | merdeka.comDua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan), karena masa tahanan mereka telah habis. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga mengembalikan berkas perkara yang telah dilimpahkan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca lebih lajut »

Masa Tahanan Habis, 2 Tersangka Indosurya DibebaskanMasa Tahanan Habis, 2 Tersangka Indosurya DibebaskanBareskrim Polri membebaskan dari tahanan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah KSP Indosurya karena masa tahanan habis.
Baca lebih lajut »

Dua Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas, Polisi Pastikan Perkara Masih Berlanjut | Kabar24 - Bisnis.comDua Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas, Polisi Pastikan Perkara Masih Berlanjut | Kabar24 - Bisnis.comDua tersangka kasus KSP Indosurya bebas dari tahanan, tetapi polisi menegaskan bahwa perkara dugaan penipuan ini masih terus diusut.
Baca lebih lajut »

2 Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas karena Masa Tahanan Habis, Perkara Tetap Lanjut | merdeka.com2 Tersangka Kasus KSP Indosurya Bebas karena Masa Tahanan Habis, Perkara Tetap Lanjut | merdeka.comDua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan), karena masa tahanan mereka telah habis. Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga mengembalikan berkas perkara yang telah dilimpahkan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca lebih lajut »

Haji Faisal Tetap Ingin Lanjutkan Proses Hukum Tiara Marleen, Ini Kata PengacaraHaji Faisal Tetap Ingin Lanjutkan Proses Hukum Tiara Marleen, Ini Kata PengacaraHaji Faisal tetap akan melanjutkan proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Tiara Marleen sebagai tersangka. Haji Faisal tetap akan melanjutkan...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 06:21:53