Doni Salmanan tersangka kasus penipuan berkedok investasi platform Quotex. Dia dijerat pasal berlapis.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan penyidik baru saja mengirimkan berkas perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung pada Senin, 18 April 2022.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya masih menunggu petunjuk dari jaksa apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau dikembalikan sesuai petunjuk yang diberikan jaksa nantinya.Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan, Tersangka Kasus Aplikasi QuotexBerkas perkara Doni Salmanan dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Senin (18/4/2022).
Baca lebih lajut »
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke KejagungPolisi melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke Kejagung
Baca lebih lajut »
Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan, Tersangka Kasus Aplikasi QuotexBerkas perkara Doni Salmanan dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Senin (18/4/2022).
Baca lebih lajut »
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke KejagungPolisi melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke Kejagung
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Dinan Fajrina tulis pesan romantis untuk Doni Salmanan, janji tak akan pergi. Terseretnya Doni Salmanan dalam pusara trading il...
Baca lebih lajut »