Bareskrim Jadikan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Evaluasi untuk Penyidik

Kematian Vina Cirebon Berita

Bareskrim Jadikan Putusan Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Evaluasi untuk Penyidik
Bareskrim PolriPraperadilanVina Cirebon
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 52%
  • Publisher: 51%

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan putusan Pegi tersebut menjadi evaluasi bersama.

Dia tak mau mengambil kesimpulan apakah penangkapan terhadap Pegi merupakan salah tangkap atau tidak.

"Walaupun saya sampaikan bahwa putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kita masih melihat. Melihat sejauh mana proses yang ada. Karana kalau kita lihat dalam proses materi "Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh

"Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ungkapnya.Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin . Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Bareskrim Polri Praperadilan Vina Cirebon Penyidik Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro Pegi Setiawan Hukum Nasional

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, Keluarga: Kami Berharap Pegi BebasSidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, Keluarga: Kami Berharap Pegi BebasKeluarga menyebutkan Pegi Setiawan menjadi korban fitnah.
Baca lebih lajut »

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, sang Ibu: Pegi Minta Doanya agar Cepat BebasJelang Sidang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, sang Ibu: Pegi Minta Doanya agar Cepat BebasIbu Pegi Setiawan menyampaikan pesan sang anak menjelang sidang putusan praperadilan terkait status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca lebih lajut »

Sebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang LainSebut Pegi Setiawan Pembunuh Sesungguhnya Vina Cirebon, Polda Jabar: Bukan Pegi-pegi yang LainPegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu...'
Baca lebih lajut »

Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan, Ibu Pegi: Semoga Hakim Beri Putusan Seadil-adilnyaHari Ini Sidang Putusan Praperadilan, Ibu Pegi: Semoga Hakim Beri Putusan Seadil-adilnyaHasil sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, akan diumumkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin.
Baca lebih lajut »

Kecewa Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Kuasa Hukum Pegi: Jangan Buat Penilaian Publik jadi JanggalKecewa Sidang Praperadilan Pegi Ditunda, Kuasa Hukum Pegi: Jangan Buat Penilaian Publik jadi JanggalSidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina Cirebon yang rencananya digelar di PN Bandung ditunda, kuasa hukum Pegi curiga Polda Jabar sengaja mengundur.
Baca lebih lajut »

Soal Polisi Bisa Jerat Ayah Pegi Setiawan, Pengacara: Pelakunya Saja Belum Tentu PegiSoal Polisi Bisa Jerat Ayah Pegi Setiawan, Pengacara: Pelakunya Saja Belum Tentu PegiPolisi memaparkan ada dugaan keterlibatan A Saprudi dalam menyamarkan identitas Pegi Setiawan menjadi Roby Irawan ketika hendak pindah ke kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung pada 2019.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 18:18:50