Kejaksaan Negeri Badung kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis pohon ganja milik terdakwa Basroni Rais, Rabu (20/4/2022).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejaksaan Negeri Badung, Fajar Said menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2022 pukul 10.50 wita, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap Tersangka bernama Basroni Rais yang beralamatkan Jalan Ahmad Yani Selatan No. 21, Br. Wanasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar.
"Selain itu saat petugas melakukan penggeledahan kembali di seputaran rumah pelaku ditemukan 2 pohon Narkotika jenis ganja yang ada di halaman depan rumah tersangka," ujar Fajar Said. Sementara itu, I Gede Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung serta JPU Kejari Badung menyampaikan, tersangka diancam sebagaimana dimaksud dengan Pasal 114 ayat atau Pasal 111 ayat dan Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Amien Rais: Jokowi dan Luhut Pandjaitan Harus Bertanggung Jawab dengan Keadaan Indonesia - Pikiran-Rakyat.comJokowi dan Luhut Pandjaitan diminta bertanggung jawab dengan keadaan Indonesia saat ini, hal tersebut disampaikan oleh Amien Rais.
Baca lebih lajut »
Klarifikasi Berita Mahfud MD soal Kritikan Amien RaisMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengklarifikasi berita soal kritikan Amien Rais.
Baca lebih lajut »
Amien Rais Beri Pesan Menohok untuk Jokowi dan Luhut Binsar - Pikiran-Rakyat.comBerikut adalah 6 rekomendasi Amien Rais untuk Presiden Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan, salah satunya segera undur diri.
Baca lebih lajut »
Kapolres Mura Blender Sabu Hasil Tangkapan Warga Kota LubuklinggauKapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono memimpin pemusnahan barang bukti (BB), narkotika jenis sabu seberat 95 gram, dengan cara diblender dan dibuang di septik...
Baca lebih lajut »
Tahanan Polres Jaksel Tewas, Komnas HAM Temukan Unsur Penganiayaan dan Pemerasan | merdeka.comDugaan kekerasan dialami Freddy terjadi ketika berada di tahanan setelah diserahkan anggota Satresnarkoba ke Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Metro Jakarta Selatan sejak 6 Januari 2022.
Baca lebih lajut »