Bappebti Rilis Aturan Baru Soal Pedagang Fisik Aset Kripto, Ini Rinciannya

Kripto Berita

Bappebti Rilis Aturan Baru Soal Pedagang Fisik Aset Kripto, Ini Rinciannya
Aset KriptoCrypctocurrencyCrypto
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 83%

Tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK), termasuk perdagangan aset kripto.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Tugas Bappebti adalah melakukan pengaturan, pengembangan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan berjangka komoditi , termasuk perdagangan aset kripto. Beberapa poin penting dalam Perba perubahan ini meliputi penambahan jenis pelanggan dan penyesuaian persyaratan perjanjian kerja sama antara Pedagang Fisik Aset Krito dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri .

Pembatasan Kewenangan PFAKMenurut Aldison, PFAK yang telah berizin Bappebti wajib memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Perba Nomor 9 Tahun 2024. Adapun syarat dan mekanisme PKS telah diatur di dalam Perba tersebut. Selain itu, Perba ini mengatur pembatasan kewenangan bagi PFAK yang tidak memiliki PKS dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Aset Kripto Crypctocurrency Crypto Crypto Bitcoin Bappebti

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru, Bagi Hasil Migas RI untuk Kontraktor Bisa sampai 95 PersenKementerian ESDM Rilis Aturan Baru, Bagi Hasil Migas RI untuk Kontraktor Bisa sampai 95 PersenBerita Kementerian ESDM Rilis Aturan Baru, Bagi Hasil Migas RI untuk Kontraktor Bisa sampai 95 Persen terbaru hari ini 2024-10-02 09:11:23 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

ESDM Rilis Aturan Baru Bagi Hasil Kontrak Migas, Ini AlasannyaESDM Rilis Aturan Baru Bagi Hasil Kontrak Migas, Ini AlasannyaKementerian ESDM resmi menerbitkan regulasi baru untuk menarik investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Baca lebih lajut »

6 Juta Orang Terancam Aturan Kemasan Rokok, Minta Ini ke Prabowo6 Juta Orang Terancam Aturan Kemasan Rokok, Minta Ini ke PrabowoPelaku industri dan petani tembakau meyuarakan kekhawatirannya efek aturan-aturan baru soal rokok.
Baca lebih lajut »

Sean Alexander Mantan Pacar Lolly, Kini Punya Pacar Baru, Begini Sosoknya Cantik dan MemesoanSean Alexander Mantan Pacar Lolly, Kini Punya Pacar Baru, Begini Sosoknya Cantik dan MemesoanOlla Ramlan baru-baru ini mengumumkan bahwa putranya, Sean Alexander, telah memiliki kekasih baru bernama Shyeika.
Baca lebih lajut »

Populasi Paus Pembunuh di Pasifik Selatan Terancam Apakah Krisis Ekosistem Salish Sea Menjadi PenyebabnyaPopulasi Paus Pembunuh di Pasifik Selatan Terancam Apakah Krisis Ekosistem Salish Sea Menjadi PenyebabnyaPaus pembunuh selatan yang terancam punah baru-baru ini memberikan harapan dengan lahirnya seekor anak baru
Baca lebih lajut »

Review Hyptec HT: SUV dengan Kemewahan dan Kenyamanan ala EropaReview Hyptec HT: SUV dengan Kemewahan dan Kenyamanan ala EropaPasar mobil listrik di Indonesia baru-baru ini kedatangan model baru, yakni Hyptec HT.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 14:34:36