Bappebti Bentuk Komite Aset Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Komite yang terbentuk terdiri dari beberapa latar belakang, di antaranya Bappebti , kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto , lembaga kliring aset kripto , asosiasi di bidang aset kripto , akademisi, praktisi, hingga asosiasi terkait. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan berinisiatif memperkuat pengembangan aset kripto di Indonesia dengan membentuk Komite Aset Kripto .
Optimalisasi Komite Aset Kripto ini dianggap sebagai upaya kolaboratif para pemangku kepentingan, termasuk bursa kripto, asosiasi industri, dan lembaga regulasi, dalam kerangka kerja yang seimbang antara inovasi serta manajemen resiko. Pembentukan Komite Aset Kripto dinyatakan sejalan dengan visi Indodax untuk menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang lebih baik di Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Indodax sambut baik inisiatif Bappebti bentuk Komite Aset KriptoIndodax menyambut baik inisiatif Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang memperkuat pengembangan aset kripto di ...
Baca lebih lajut »
Bappebti sebut aset kripto dapat percepat pengembangan ekonomi digitalBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyampaikan bahwa aset kripto merupakan salah satu kunci bagi pemerintah untuk mempercepat ...
Baca lebih lajut »
Bappebti Keluarkan Aturan Baru Buat Pedagang Aset Kripto RI, Simak!Simak! ini aturan terbaru dari Bappebti yang ditujukan untuk para pedagang aset kripto di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Bittime resmi peroleh izin staking aset kripto dari BappebtiPlatform investasi aset kripto PT Utama Aset Digital Indonesia atau Bittime resmi memperoleh izin untuk mengoperasikan fitur staking aset kripto dari Badan ...
Baca lebih lajut »
Komite Aset Kripto Telah Terbentuk, Simak Tugas dan WewenangnyaKehadiran Komite Aset Kripto merupakan implementasi dari Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Baca lebih lajut »