Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi banyaknya narapidana korupsi yang bebas bersyarat. Menteri Koordinator...
. Menurut Mahfud, urusan pembebasan hingga remisi merupakan ranah pengadilan, pemerintah tidak boleh ikut campur terkait keputusan hakim.
Mahfud mengatakan, pembebasan bersyarat telah seusai dengan peraturan berlaku yang diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
23 Napi Maling Uang Rakyat Bebas Bersyarat Serentak, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Bisa Intervensi: Kalau... - Pikiran-Rakyat.comMenko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi pemberian pembebasan bersyarat para koruptor.
Baca lebih lajut »
Bebas Bersyarat, Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tiba di Bapas SerangEks Gubernur Banten yang merupakan terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat.
Baca lebih lajut »
Terpidana Korupsi Ratu Atut Chosiyah hingga Pinangki Bebas Bersyarat, Ini Kata Kemenkumham BantenMantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan Klas 2A Tangerang.
Baca lebih lajut »
Bila Tak Dapat Diskon Vonis 60 Persen, Pinangki Tak Akan Bebas Saat IniPinangki bebas bersyarat dikarenakan masa hukumannya hanya 4 tahun penjara. Jika Pinangki dihukum 10 tahun, akankan dia mendapat bebas bersyarat tahun ini?
Baca lebih lajut »
Daftar 23 Napi Maling Uang Rakyat yang Bebas Bersyarat, Ada Zumi Zola, Suryadharma Ali, Pinangki - Pikiran-Rakyat.comSuryadharma Ali dan eks jaksa Pinangki bebas bersyarat, keduanya masuk dalam 23 napi koruptor yang juga bebas, simak daftarnya.
Baca lebih lajut »