Banyak Diprotes Orangtua Murid, Ini Penjelasan Disdik DKI soal Jalur Zonasi PPDB Berdasarkan Usia via tribunnewswiki
Aturan yang dimaksud tersebut adalah Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Pasal 25 Ayat 2 aturan itu mengatakan jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir yaitu menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.Namun, jika jaraknya sama, maka pertimbangan selanjutnya adalah umur.
"Kalau jaraknya sama seleksi berikutnya adalah usia dari yang tertua. Itu jelas diatur di Permendikbud. Artinya begini, regulasi DKI berpedoman pada regulasi yang ditentukan secara nasional dalam peraturan menteri pendidikan. Jadi prioritas utamanya jarak kemudian usia," ujar Syaefuloh kepada
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Simak 6 Jalur PPDB DKI untuk Jenjang SD Hingga SMAEnam jalur PPDB DKI itu: jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, serta jalur luar DKI.
Baca lebih lajut »
Dishub DKI: Pengawasan di Jalur Sepeda Kembali AktifKepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan saat ini petugas kembali berjaga di jalur sepeda selama PSBB transisi. Tim patroli jalur sepeda dari Dsihub akan menindak pelanggar
Baca lebih lajut »
Anies Serukan 5 Prinsip dalam Beribadah untuk Warga DKI Jakarta - Tribunnews.comAnies Baswedan mengimbau warga Jakarta menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) dalam kegiatan peribadahan.
Baca lebih lajut »
Warning untuk Gubernur DKI Anies: Jakarta Utara Terancam TenggelamAhli tata kota mengingatkan kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang belum juga melaksanakan pembangunan tanggul fase A, membuat kawasan Jakarta Utara berpotensi lebih cepat tenggelam. gubernurdkianies
Baca lebih lajut »
PAM Jaya: Selama PSBB Konsumsi Air Bersih di DKI TurunPAM Jaya menyebutkan selama penerapan PSBB konsumsiair pipa di DKI turun dari 20.200 liter sebelum PSBB menjadi 19.500-19.800 liter per hari.
Baca lebih lajut »
Ganjil Genap di DKI Selama Covid-19 Diatur dalam Kondisi TertentuDishub DKI Jakarta menyebutkan kebijakan sistem ganjil genap kendaraan bermotor selama Covid-19 dilakukan dengan kondisi tertentu.
Baca lebih lajut »