Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa calon tunggal harus menang melampaui ambang batas minimal 50 persen dari total pemilih.
Komisioner KPU Idham Holik saat menjawab pertanyaan awak media di Kantor KPU , Jakarta Pusat, Selasa . "Ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa calon terpilih benar-benar memiliki legitimasi dan dukungan yang kuat dari masyarakat," ujar Idham mengutip Antara, Jumat .Ia mengemukakan, apabila angka tersebut tidak tercapai, daerah tersebut akan dipegang oleh penjabat sementara hingga Pilkada berikutnya diadakan pada tahun 2029.
Bila situasi tersebut terjadi tentunya bakal menambah ketegangan di beberapa daerah yang berpotensi hanya memiliki calon tunggal. Dalam catatan KPU, ada 43 daerah yang terdiri dari satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten yang mungkin menghadapi skenario tersebut. Dengan calon tunggal yang berpotensi menjadi kasus nyata di banyak tempat, Idham mengemukakan masyarakat harus siap menghadapi kemungkinan pemilihan yang tidak biasa.
Konsekuensi dari ketidakmampuan calon tunggal mencapai ambang batas tersebut adalah lamanya periode tanpa pemimpin yang terpilih secara langsung, yang tentunya bisa mempengaruhi dinamika politik dan pembangunan di daerah tersebut.Penting bagi calon tunggal dan pemilih untuk memahami aturan ini dengan baik, agar setiap suara memiliki makna dan memastikan bahwa proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
2 Daerah Ini Banyak Simpan Harta Karun Mineral yang Diincar Banyak Negara2 wilayah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat diusulkan menjadi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk logam tanah jarang.
Baca lebih lajut »
Kejutkan Penonton dengan 'Peringatan Darurat', Isyana Sarasvati: Kita Harus Berani Lawan, Lawan, LawanGemuruh penonton mengiringi pesan Isyana Sarasvati dari atas panggung soal menjaga konstitusi Indonesia.
Baca lebih lajut »
Diusung KIM Plus, Calon PDIP di Pilkada Brebes Berpotensi Lawan Kotak KosongBerita Diusung KIM Plus, Calon PDIP di Pilkada Brebes Berpotensi Lawan Kotak Kosong terbaru hari ini 2024-08-29 20:43:42 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Pengamat: Pilgub Banten Berpotensi Calon Tunggal Lawan Kotak KosongBerita Pengamat: Pilgub Banten Berpotensi Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong terbaru hari ini 2024-08-20 11:58:11 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Pilkada Banten Berpotensi Diikuti Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Pengamat Politik: Kemunduran DemokrasiBerita Pilkada Banten Berpotensi Diikuti Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong, Pengamat Politik: Kemunduran Demokrasi terbaru hari ini 2024-08-19 21:35:06 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Pengamat: Pilgub Banten berpotensi calon tunggal lawan kotak kosongPengamat Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ahmad Sururi, di Serang, Senin, mengatakan bahwa Pilkada Banten 2024 berpotensi ...
Baca lebih lajut »