Bantul Batasi Kegiatan Masyarakat pada Natal dan Tahun Baru |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Bantul Batasi Kegiatan Masyarakat pada Natal dan Tahun Baru |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 48 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 63%

Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat itu diatur dalam Instruksi Bupati Bantul.

Red: Muhammad FakhruddinREPUBLIKA.CO.ID,

BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membatasi kegiatan masyarakat pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 guna pengendalian penyebaran COVID-19 selama libur. "Membatasi kegiatan masyarakat mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022, termasuk kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19," kata BupatiKebijakan pembatasan kegiatan masyarakat itu diatur dalam Instruksi Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 di Bantul yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa kegiatan seni budaya maupun yang dapat menimbulkan kerumunan agar dilakukan tanpa penonton."Untuk kegiatan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri paling banyak 50 orang," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemkab Bantul Tutup Semua Alun-alun Saat Perayaan Tahun Baru |Republika OnlinePemkab Bantul Tutup Semua Alun-alun Saat Perayaan Tahun Baru |Republika OnlinePerayaan Tahun Baru sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga.
Baca lebih lajut »

Pemkab Bantul Beri Penghargaan Para Seniman dan Pelestari Budaya |Republika OnlinePemkab Bantul Beri Penghargaan Para Seniman dan Pelestari Budaya |Republika OnlineSebanyak 15 orang menerima penghargaan dan uang pembinaan dari Pemkab Bantul.
Baca lebih lajut »

Ini Kegiatan yang Dilarang di DKI pada 24 Desember-2 Januari |Republika OnlineIni Kegiatan yang Dilarang di DKI pada 24 Desember-2 Januari |Republika OnlinePemprov DKI memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada Natal-Tahun Baru.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 13:26:27