Selain melalui bank, bantuan mikro juga harus menyasar pelaku yang belum bankable.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Skema pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah di tengah pandemi Covid-19, dinilai harus lebih terdiversifikasi. Ini mengingat karakteristik dan kapasitas UMKM sangat beragam. Baca Juga Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, pembiayaan melalui perbankan tetap terus didorong. Sebab sebagian UMKM khususnya yang berskala kecil dan menengah, serta yang bergerak di sektor formal sudah bankable.
Bantuan seperti itu, lanjutnya, akan lebih efektif menjaga keberlangsungan usaha mikro di tengah tekanan melemahnya permintaan selama masa pandemi. Meski demikian, mekanisme distribusi bantuan tersebut tetap harus dirancang secara hati-hati supaya mengurangi risiko moral hazard dan ketidaktepatan sasaran.
Padahal, lanjutnya, sebagian besar UMKM, khususnya usaha skala mikro yang jumlahnya mencapai 98 persen dari total jumlah unit usaha di Indonesia, kebanyakan masih belum bankable.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Erick Thohir: Kita Harus Bisa Gerogoti Pasar Global dengan Produk UMKMMenteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa pemerintah mendorong produk UMKM untuk bersaing di pasar global.
Baca lebih lajut »
12 Juta Rekening Terdata, Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 AgustusBantuan Rp 600.000 bagi karyawan akan dicairkan pada 25 Agustus. Pemerintah sudah mengantongi 12 juta rekening karyawan calon penerima bantuan subsidi
Baca lebih lajut »
UPDATE Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ada Sanksi bagi Pemalsu Data - Tribunnews.comBerikut ini cara penyaluran bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta beserta dengan syarat penerimanya.
Baca lebih lajut »
BPJS Ketenagakerjaan: 12 Juta Nomor Rekening Karyawan Terdata, Masih Bisa BertambahBPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah mendata 12 juta nomor rekening karyawan penerima bantuan upah Rp 600.000.
Baca lebih lajut »
Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta - Tribunnews.comBantuan yang diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan cair di bulan Agustus 2020 dan ditransfer langsung ke penerima.
Baca lebih lajut »