Banting Mahasiswa Saat Demo, Brigadir NP Dikenakan Pasal Berlapis TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Bidang Propam Polda Banten mengenakan sanksi tegas kepada Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang, dengan pasal berlapis dan penahanan.Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga pada Jumat, 15 Oktober 2021, mengatakan pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukan Brigadir NP pada pengamanan aksi pengunjuk rasa di Tangerang pada Rabu, 13 Oktober lalu.
'Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar,' ujarnya.Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, mengatakan dirinya siap dicopot dari jabatannya apabila tindak kekerasan polisi serupa terjadi lagi, tepatnya saat pengamanan aksi unjuk rasa.'Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri,' katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahasiswa yang Dibanting Brigadir NP Masih Terbaring di RS |Republika OnlineKondisi MFA sempat menurun sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Baca lebih lajut »
Brigadir NP Minta Maaf lalu Peluk Pedemo yang Dibantingnya di TangerangSetelah meminta maaf, Brigadir NP mengajak korban bersalaman. Kemudian, NP memeluk korban, tetapi korban tidak membalas pelukan tersebut.
Baca lebih lajut »
Faris Dirawat, Brigadir NP Ditahan, Kapolres Siap Mundur |Republika OnlineFaris, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP sempat muntah-muntah sebelum dirawat.
Baca lebih lajut »