Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara memperberat hukuman 2 pelaku pembantaian warga di Kali Waci dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. MalukuUtara Pengadilan
Pengadilan Tinggi Maluku Utara memperberat hukuman 2 pelaku pembantaian warga di Kali Waci dari penjara seumur hidup menjadi. Dua terdakwa yang dihukum mati adalah Habel Lilinger dan Hago Baikole . Mereka bersama 9 orang lainnya membantai Habibu Salaton, Karim Abdurrahman dan Yusuf secara biadab hingga tewas mengenaskan.
Di saat bersamaan mereka mendengar rombongan Habibu dkk juga berburu di lokasi yang sama. Habel memerintahkan kawan-kawannya untuk mencari Habibu dan membunuhnya. Pangkalnya, terjadi dendam kesumat antardua kelompok itu karena buntut pertikaian yang berkelanjutan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penerapan PSBB Meluas, Kali Ini Giliran Kabupaten BuolUsulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan...
Baca lebih lajut »
Rahasia Sehat Wanita 107 Tahun yang Lolos dari Pandemi Dua KaliMarilee Shapiro Asher sembuh dari Covid-19 pada April. Ternyata seabad lalu dia juga lolos dari pandemi yang membunuh sekitar 50 juta orang di dunia.
Baca lebih lajut »
Warga Serang, Banten Terima Bansos Tunai untuk Pertama KaliDi Kabupaten Serang, Terdapat 110.986 KPM yang mendapat bantuan.
Baca lebih lajut »
Penyebab Tagihan Listrik Naik Sampai Tiga Kali LipatBelakangan masyarakat ramai-ramai mengeluh terkait kenaikan tagihan listrik yang cukup signifikan. Ini penyebabnya.
Baca lebih lajut »
Pertama Kali Penambahan Kasus Baru Positif Covid-19 Mencapai 500Sejak diumumkan adanya kasus pertama di Indonesia, penambahan kasus tertinggi Covid-19 terjadi pada 5 Mei 2020 dengan 484 kasus.
Baca lebih lajut »