Bantah Dalil Kuasa Hukum Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Telah Kantongi Empat Alat Bukti

Berita Berita

Bantah Dalil Kuasa Hukum Tom Lembong, Kejagung Tegaskan Telah Kantongi Empat Alat Bukti
Tom LembongKejaksaan AgungPenyidik Kejagung
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 106 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 70%
  • Publisher: 70%

Saat sidang praperadilan Tom Lembong, tim Kejagung menegaskan punya empat alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka Tom di kasus dugaan korupsi impor gula.

JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung atau Kejagung membantah bahwa penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tanpa alat bukti dan tidak didampingi penasihat hukum seperti yang diklaim tim kuasa hukum Tom Lembong . Kejagung menegaskan pihaknya memiliki hingga empat alat bukti saat menetapkan Tom sebagai tersangka.

Teguh juga menjelaskan, sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa Tom empat kali, yakni pada 8 Oktober 2024, 16 Oktober 2024, 22 Oktober 2024, dan 29 Oktober 2024.termohon sebelum menetapkan pemohon, Thomas Trikasih Lembong pada 29 Oktober 2024 sebagai tersangka telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari 122 saksi, termasuk di antaranya pemohon Thomas Trikasih Lembong yang sudah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka,” kata Teguh.

Pemeriksaan sidang praperadilan seharusnya tak membahas itu karena hanya memeriksa aspek formal penegakan hukum oleh Kejagung. “Apabila dalam perkembangan penyidikan terdapat cukup bukti atas keterlibatan pihak-pihak lainnya, tentunya penyidik akan menindaklanjuti dengan penetapan tersangka yang tentu itu pembuktiannya tidak menjadi satu berkas perkara dengan berkas perkara atas nama pemohon Thomas Trikasih Lembong,” ujar Teguh.Teguh pun meminta kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun menerima eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.

telah diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Kalau mau diajukan itu tergantung koordinasi pemohon dan termohon dalam menghadirkanJAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung atau Kejagung membantah bahwa penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tanpa alat bukti dan tidak didampingi penasihat hukum seperti yang diklaim tim kuasa hukum Tom Lembong. Kejagung menegaskan pihaknya memiliki hingga empat alat bukti saat menetapkan Tom sebagai tersangka.

Teguh juga menjelaskan, sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa Tom empat kali, yakni pada 8 Oktober 2024, 16 Oktober 2024, 22 Oktober 2024, dan 29 Oktober 2024.termohon sebelum menetapkan pemohon, Thomas Trikasih Lembong pada 29 Oktober 2024 sebagai tersangka telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari 122 saksi, termasuk di antaranya pemohon Thomas Trikasih Lembong yang sudah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka,” kata Teguh.

Pemeriksaan sidang praperadilan seharusnya tak membahas itu karena hanya memeriksa aspek formal penegakan hukum oleh Kejagung.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Tom Lembong Kejaksaan Agung Penyidik Kejagung Kejagung Praperadilan Tom Lembong Kasus Impor Gula Pemberantasan Korupsi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Top 3 News: Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tom Lembong PolitisTop 3 News: Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tom Lembong PolitisKejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka bersifat politis. Itulah top 3 news hari ini.
Baca lebih lajut »

Kejagung Bantah Politisasi Penahanan Tom Lembong, Pukat UGM: Harus Terbuka pada Publik!Kejagung Bantah Politisasi Penahanan Tom Lembong, Pukat UGM: Harus Terbuka pada Publik!Pukat UGM menyebut, apabila benar tidak ada politisasi, Kejagung harus transparan dalam proses penyidikan Tom Lembong hingga kelanjutannya kepada publik.
Baca lebih lajut »

Kejagung Bantah Tuduhan Pengacara Tom Lembong Soal Penetapan Tersangka Sewenang-wenangKejagung Bantah Tuduhan Pengacara Tom Lembong Soal Penetapan Tersangka Sewenang-wenangKejagung mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian prosedur sebelum menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka
Baca lebih lajut »

Kejagung Bantah Adanya 'Abuse of Power' dalam Kasus Impor Gula Tom LembongKejagung Bantah Adanya 'Abuse of Power' dalam Kasus Impor Gula Tom LembongJakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung atau Kejagung membantah dalam penetapan status tersangka terhadap mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom lembong pada kasus dugaan penyelewengan izin impor gula sebagai bentuk Abuse of power.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN JakselKuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN JakselKuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal praperadilan menghadirkan Tom Lembong
Baca lebih lajut »

Momen Luhut Ragukan Intelektualitas Tom Lembong yang Lulusan Harvard Disorot Lagi: Sedih SayaMomen Luhut Ragukan Intelektualitas Tom Lembong yang Lulusan Harvard Disorot Lagi: Sedih SayaKini Tom Lembong ditangkap, pernyataan lawas Luhut yang memperingatkan Tom Lembong pun kembali mencuri atensi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 00:16:56