Advokat muslim beri pendapat hukum atas tuduhan Banser yang menyebut HTI ormas terlarang. HTI
jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia memberikan pendapat hukum terkait penggerudukan oleh Banser , ke rumah Abdul Hakim dan Ustaz Zainullah di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur. Abdul Halim dan Ustaz Zainullah dituduh menghina ulama NU Habib Luthfi bin Yahya, dan menjadi dedengkot Hizbut Tahrir Indonesia yang menyebarkan ajaran khilafah.
Baca Juga: Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan dalam pendapat hukumnya menyatakan bahwa HTI bukan organisasi terlarang. "Organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia bukan ormas terlarang menurut hukum," kata Chandra kepada jpnn.com, Minggu . Dalam argumentasinya, Chandra menjelaskan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang menyatakannya HTI sebagai organisasi terlarang.Baca Juga: HTI, katanya, hanya dicabut status badan hukum perkumpulan atau BHP-nya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menag Komentari Aksi Banser Temui Pimpinan Yayasan Terindikasi HTIMenag Fachrul Razi menyampaikan pernyataan menanggapi aksi Banser Ansor Bangil Psuruan menemui pimpinan yayasan yang diduga HTI. Banser
Baca lebih lajut »
Munarman FPI Mengomentari Aksi Banser di Rembang, Keras!Munarman FPI mengomentari tindakan ratusan banser yang mendatangi kediaman Abdul Halim di Rembang, Jatim, yang diduga anggota HTI dan menghina ulama NU. Banser
Baca lebih lajut »