Investigasi pun terus dilakukan BI bersama dengan otoritas terkait khususnya pihak Kepolisian terkait heboh uang mutilasi.
Lebih lanjut dia menekankan bahwabukan sekadar alat pembayaran melainkan juga simbol dari kedaulatan negara. Sehingga siapa pun yang merusak rupiah akan dikenai sanksi penjara sampai denda Rp1 miliar.
Dijelaskan bahwa, dalam Pasal 35 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
BI terus mengedukasi masyarakat untuk masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat uang rupiah, serta tidak melipat, mencoret, menstaples, meremas, dan membasahi uang rupiah. "Jangan 5 itu, apalagi memutilasi, kita terus menjaga, edukasi kepada masyarakat bahwa uang itu adalah kedaulatan negara," ujarnya pula.