Plafon KUR yang akan disalurkan Bank DKI sebesar Rp 1 triliun pada tahun ini.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM dan Bank DKI melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pembiayaan guna pembiayaan subsidi bunga atau subsidi marjin Kredit Usaha Rakyat .
Baca Juga Penandatangan dokumen kerja sama tersebut dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya yang mewakili Kemenkop sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Babay Parid Wazdi sebagai Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah di Kantor Kemenkop. Eddy mengapresiasi keseriusan Bank DKI dalam upaya mendorong pengembangan usaha UMKM di wilayah DKI Jakarta melalui penyaluran KUR.
Dengan dukungan modal usaha yang murah tersebut, ia optimis pelaku UMKM akan kembali terdorong semangatnya untuk kembali berusaha. Terlebih saat Covid-19, pelaku UMKM butuh tambahan dana yang murah. Eddy meminta penyaluran KUR dilakukan secara profesional dan mengedepankan aspek kehati-hatian. Hal ini penting dilakukan karena subsidi KUR yang dibayarkan pemerintah merupakan dana dari APBN yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tahun Ini Bank DKI akan Salurkan KUR Rp1 TriliunPenyaluran KUR oleh Bank DKI diharapkan dapat menjadi salah satu stimulus pertumbuhan perekonomian di tanah air di masa pandemi.
Baca lebih lajut »
Lokasi Vaksinasi COVID-19 Primer dan Booster DKI Jakarta Hari Ini, 7 Februari 2022Berikut jadwal dan lokasi vaksinasi COVID-19 di DKI Jakarta pada hari ini, Senin, 7 Februari 2022.
Baca lebih lajut »
5 Persiapan Jakarta Sebelum Lepas Status Ibu Kota Menurut Wagub DKI RizaWakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bagaimana persiapan Jakarta sebelum melepas status Ibu Kota Negara (IKN).
Baca lebih lajut »
Menkes Prediksi DKI-Bali Akan Lampaui Puncak Varian Delta, Kini PPLN Tak Bisa Lewat SoettaAdapun peningkatan kasus COVID-19 sendiri diketahui terjadi di pintu-pintu kedatangan PPLN, seperti DKI Jakarta. Hal ini lantas membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pintu kedatangan asing.
Baca lebih lajut »