Pajak bangun rumah sendiri jadi 2,4% di 2025. Simak!
- Per 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai akan naik menjadi 12%. Saat ini, PPN berlaku 11% sejak 1 April 2022.
Pasal 3 PMK itu menyebutkan, PPN yang dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP.
Ppn Bangun Rumah Sendiri Ppn 12 Persen Pajak Naik Ppn Naik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak, Naik 2,4 Persen di 2025Gold
Baca lebih lajut »
Perluasan Basis Pajak Berlanjut, Pemerintah Incar Pendapatan Pajak Rp2.490 Triliun di 2025'Pendapatan negara pada tahun 2025 dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun,' Kata Presiden Joko Widodo.
Baca lebih lajut »
Ekonom: PPN 12 Persen Bakal Ganggu Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 pada 2025 bakal berdampak negatif terhadap konsumsi rumah tangga.
Baca lebih lajut »
Rumah Hijau dan Terjangkau Bakal DigenjotRumah subsidi diluncurkan sebanyak 220.000 unit tahun 2025, seiring pemerintah menggulirkan program 3 juta rumah.
Baca lebih lajut »
Terungkap! Ini Bocoran Isi Obrolan Sri Mulyani dan PrabowoBelanja pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2025 mengalami tiga kali perubahan dalam RAPBN 2025.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani & Prabowo Duduk Bareng, Sepakat Utak-Atik Anggaran IniBelanja pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2025 mengalami tiga kali perubahan dalam RAPBN 2025.
Baca lebih lajut »