Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan karir Eliezer ditentukan dalam sidang etik namun peluang Eliezer kembali ke kepolisian masih ada.
Ada dua aturan yang bertentangan terkait sanksi pemberhentian tidak hormat bagi anggota kepolisian.Klarifikasi Mbak LPSK yang Curi Perhatian di Sidang Vonis Eliezer: Ternyata Bukan Selebgram
Jika merujuk pada peraturan Kapolri, Perkap Nomor 14 Tahun 2011, Eliezer berpeluang bisa kembali aktif sebagai anggota Polri. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bisa dilakukan untuk personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana 4 tahun atau lebih, yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.Namun jika merujuk pada Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003, pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan bila anggota Polri dipidana penjara tanpa batasan waktu.
Sidang etik yang akan segera dijalani Richard Eliezer menjadi penentu apakah sang penguak fakta dalam kasus pembunuhan Yosua ini dapat terus mengabdi pada negara sebagai anggota Polri atau karirnya terhenti pasca vonis kasus pembunuhan Yosua.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ibunda Yosua Berpesan pada Ibu Eliezer: Biarlah Menjadi Pembelajaran Bagi EliezerSambil meneteskan air matanya, ibunda Yosua berpesan banyak hal baik kepada Bharada Eliezer.
Baca lebih lajut »
Momen 2 Anggota LPSK Loncat Kegirangan Usai Dengar Vonis EliezerInilah momen saat 2 anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlihat loncat kegirangan sesuai mendengar vonis..
Baca lebih lajut »
Penasihat Kapolri Sebut Eliezer Sangat Mungkin Kembali Jadi PolisiPeluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri disebut masih sangat terbuka.
Baca lebih lajut »
Kompolnas Yakin Hal Meringankan Bakal Jadi Pertimbangan Sidang Etik Eliezer“Kami percaya hal-hal (meringankan) tersebut akan dipertimbangkan KKEP,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi
Baca lebih lajut »