Setiap resepsi pernikahan harus mengajukan izin dan terapkan protokol kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung sedang menyiapkan aturan penyelenggaraan resepsi pernikahan yang menghadirkan banyak orang semasa pandemik COVID-19. Setiap penyelenggara resepsi pernikahan nantinya akan diminta mengajukan permohonan izin dan menerapkan protokol pencegahan penularan COVID-19.
Sesuai instruksi pemerintah, pelonggaran dalam aktivitas setiap sektor usaha mesti didahului dengan simulasi. Forum Aspirasi Pengusaha Jasa Pernikahan Kota Bandung menggelar simulasi penyelenggaraan resepsi pernikahan sebagai bagian dari persiapan menyambut pelonggaran aktivitas di sektor tersebut. "Untuk membatasi 30 persen itu, tidak boleh ada standing party, jadi semua harus duduk. Kalau duduk kan terukur, karena physical distancing-nya kalau enggak duduk kan kita tidak tahu, kapasitasnya lebih terkendali kalau duduk," kata Yana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Raihan PBB di Bandung Rendah di Masa Pandemi |Republika OnlineSebagai insentif, WP yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajak.
Baca lebih lajut »
Sebelum Potong Hewan Kurban di Masa New Normal, Perhatikan Beberapa Hal Berikut IniPemerintah membuat aturan penyesuaian pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa kenormalan baru.
Baca lebih lajut »
Menkominfo: Film Netflix Tayang di |em|TVRI|/em| tak Salahi Aturan |Republika OnlineFilm dokumenter Netflix tayang di TVRI untuk program belajar dari rumah.
Baca lebih lajut »
Tingkat Fatalitas Covid-19 di Bandung Sudah tak Seganas Dulu |Republika OnlinePenanganan pasien Covid-19 hingga saat ini semakin membaik.
Baca lebih lajut »
Ada Mal dan Gerai di Bandung Didapati Langgar Jam PSBB |Republika OnlineDidapati mal dan salah satu gerai yang melebihi jam operasional di Kota Bandung
Baca lebih lajut »
Satpol PP Temukan Pelanggaran PSBB di Mal Bandung |Republika OnlineKalau ada pelaku usaha yang mengulang pelanggaran, maka bisa dicabut izinnya.
Baca lebih lajut »