Banding Vonis Herry Wirawan Dikabulkan PT Bandung, Ini Tanggapan Kejati Jabar

Indonesia Berita Berita

Banding Vonis Herry Wirawan Dikabulkan PT Bandung, Ini Tanggapan Kejati Jabar
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 59%

Banding Jaksa atas vonis seumur hidup Herry Wirawan dikabulkan PT Bandung. Begini tanggapan Kejati Jabar. kejatijabar

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dengan pidana mati. Artinya, PT Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar.

Baca Juga: Kendati demikian, Dodi menyebut, hingga hari ini Kejati Jabar masih belum menerima salinan putusan yang diserahkan hakim PT Bandung kepada pihaknya. Kejati Jabar pun masih menunggu salinan putusan diberikan kepadanya. Untuk kemudian, bisa menentukan langkah selanjutnya atas perkara tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Banding Jaksa Diterima, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Vonis Mati Herry Wirawan - Tribunnews.comBanding Jaksa Diterima, Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Vonis Mati Herry Wirawan - Tribunnews.comHakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Baca lebih lajut »

Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Dijatuhi Hukuman Mati Usai Banding Jaksa DikabulkanHerry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Dijatuhi Hukuman Mati Usai Banding Jaksa DikabulkanSebagai informasi, jaksa sebelumnya telah menuntut Herry untuk dihukum mati lantaran telah mencabuli belasan santrinya. Namun PN Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Herry.
Baca lebih lajut »

Tak Hanya Vonis Mati, PT Bandung Minta Herry Wirawan Beri Ganti Rugi ke 12 SantriwatiTak Hanya Vonis Mati, PT Bandung Minta Herry Wirawan Beri Ganti Rugi ke 12 SantriwatiMajelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung tak hanya menjatuhkan vonis mati kepada pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, tapi juga membebankan memberikan restitusi atau ganti rugi kepada korban.
Baca lebih lajut »

PT Bandung Vonis Mati Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan, Ini Respon KejagungPT Bandung Vonis Mati Pemerkosa Santriwati Herry Wirawan, Ini Respon Kejagung“Karena tuntutan sama, berarti jaksa mampu membuktikan, sesuai dengan apa yang diinginkan jaksa waktu di pengadilan,” imbuhnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-12 17:29:54