Pengadilan Tinggi (PT) Medan, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kilogram (kg) di pengadilan tingkat banding. KasusNarkoba
terhadap Fera Feri, terdakwa kurir sabu seberat 2 kilogram di pengadilan tingkat banding.
malah mengganjarnya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup, sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1312/Pid.Sus/2020/PN Mdn, tanggal 19 Oktober 2020.Majelis hakim banding yang diketuai H Erwan Munawar SH MH dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aniaya Warga, Anggota DPRD Jember Divonis 25 Hari PenjaraAnggota DPRD Jember, Imron Baihaqi dijatuhi hukuman 25 hari penjara atas perkara tindak pidanan penganiayaan. penganiayaan
Baca lebih lajut »
Jubir Satgas Covid-19 Ungkap 3 Hal yang Bisa Bikin Indonesia Merdeka dari CoronaMerdeka yang dimaksud Wiku bukan berarti Indonesia dapat lepas seutuhnya dari pandemi COVID-19, akan tetapi dapat hidup berdampingan dan mencapai normal baru.
Baca lebih lajut »
Umar Patek Dapat Remisi, Potensi Bebas Penjara Tahun DepanPemerintah memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap napi kasus terorisme Umar Patek karena sudah bersumpah setia kepada NKRI.
Baca lebih lajut »
Korupsi Rp 3,4 M, Ketua Koperasi Syariah di Kaltim Divonis 10 Tahun BuiHukuman Ketua koperasi syariah di Samarinda diperberat menjadi 10 tahun penjara karena korupsi Rp 3,4 miliar yang dikucurkan dari APBN.
Baca lebih lajut »
Lagi, Pertamina Temukan Cadangan Migas di WK OSES : Okezone NewsPertamina berhasil selesaikan pengeboran Sumur Eksplorasi Fanny2 dengan status sebagai sumur penemu minyak dan gas bumi Oil and Gas Discovery - News - Okezone News
Baca lebih lajut »