Sanksi yang diberikan tersebut masih masuk kategori ringan yakni berupa sanksi teguran lisan kepada pihak pengelola.
Sebanyak 10 tempat hiburan malam di Kota Bandung mendapatkan sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja karena beroperasi saat bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024.
Penutupan dimaksud berlaku khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bandel, 7 Tempat Hiburan di Tangerang Akhirnya Diberi SanksiSebanyak 7 Tempat Hiburan Malam atau THM di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, didapati melanggar Surat Edaran Nomor 2 tahun 2024 tentang jam operasional restoran, ruma
Baca lebih lajut »
Bos The Body Shop Indonesia Buka Suara Soal Kebangkrutan di ASCEO The Body Shop Indonesia, Suzy Hutomo, pastikan toko di Indonesia tetap buka.
Baca lebih lajut »
Universitas Negeri Malang Buka 71 Lowongan Dosen Tetap Non ASN 2024Universitas Negeri Malang atau UM membuka banyak lowongan kerja dosen tetap non ASN tahun 2024.
Baca lebih lajut »
Universitas Negeri Malang Buka Lowongan Dosen Tetap Non ASN, Lulusan S1 Bisa DaftarUniversitas Negeri Malang membuka lowongan dosen tetap non ASN 2024. Cek informasi lengkapnya di sini.
Baca lebih lajut »
Rekomendasi Menu Sahur dan Buka Puasa Ramadhan dari Ahli, Jaga Asupan Nutrisi Tetap TerpenuhiMerencanakan menu sahur dan buka puasa menjadi salah satu hal penting untuk tetap menjaga asupan nutrisi tubuh tetap terpenuhi.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kota Bekasi Bolehkan THM Tetap Buka Selama RamadanBekasi, tvOnenews.com - Tokoh ulama dan aliansi organisasi masyarakat atau ormas se-Kota Bekasi mengecam Pemkot Bekasi yang telah menerbitkan surat maklumat bahwa Tempat hiburan malam atau Thm tetap buka.
Baca lebih lajut »