Otoritas Bandara Internasional Soetta, Tangerang, Banten mulai memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax pada awal Agustus 2022.
Tangerang - Otoritas Bandara Internasional Soekarno Hatta , Tangerang, Banten mulai memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara atauExecutive General ManagerIa menerangkan bahwa penyesuaian tarif pada PJP2U tersebut sudah sesuai aturan dengan berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.Kendati demikian, pihaknya meminta kepada seluruh operator di Bandara Soetta untuk melakukan sosialisasi kepada maskapai dan penumpang pesawat.
"Nanti selama 30 hari atau satu bulan dilakukan sosialisasi, sejak ditetapkannya ketentuan penyesuaian tarif," katanya.tersebut bukan hanya berlaku di Bandara Soekarno-Hatta saja, tetapi di beberapa bandara komersil lainnya juga akan diberlakukan. "Sebenarnya bukan hanya di Soetta, tapi di beberapa bandara lain. Ini sebenarnya adalah penyesuaian cukup lama diusulkan, tetapi Kemenhub, baru bisa merilis setelah pandemi COVID-19 mereda. Jadi, dua tahun lalu bersamaan dengan terminal 1 ini sudah kami usulkan," ujarnya.di Bandara Soetta nilainya bervariasi dengan berdasarkan perhitungan investasi dan layanan yang dilakukan oleh operator.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AP II Buka-bukaan Alasan Airport Tax di Bandara Soetta Cs Harus NaikPT Angkasa Pura II (Persero) buka suara soal kenaikan tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) alias airport tax di beberapa bandara.
Baca lebih lajut »
Lolos Pemeriksaan X-ray di Kualanamu, Kurir Sabu Berhasil Ditangkap di Bandara SoettaSatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan DS dan M seorang pengedar narkoba sebanyak 1.039,5 gram sabu lintas provinsi. Kapolres Jakarta
Baca lebih lajut »
Ini Besaran Kenaikan Airport Tax di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Lain | merdeka.comPT Angkasa Pura II mulai menyosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan passenger service charge (PSC) atau airport tax. Kenaikan tarif akan diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara lain yang mereka kelola.
Baca lebih lajut »
AP II Buka-bukaan Alasan Airport Tax di Bandara Soetta Cs Harus NaikPT Angkasa Pura II (Persero) buka suara soal kenaikan tarif PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) alias airport tax di beberapa bandara.
Baca lebih lajut »
Airport Tax Naik di Tengah Peningkatan Pariwisata, Pengamat: Waktunya Kurang TepatPemberlakuan kebijakan menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax oleh operator bandara dinilai waktunya kurang tepat, ini alasannya....
Baca lebih lajut »
Ini Besaran Kenaikan Airport Tax di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Lain | merdeka.comPT Angkasa Pura II mulai menyosialisasikan kebijakan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau dikenal juga dengan passenger service charge (PSC) atau airport tax. Kenaikan tarif akan diberlakukan di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara lain yang mereka kelola.
Baca lebih lajut »