Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis diperlukan untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat anggota MPR.
Ia menuturkan pembentukan MKM itu juga bertujuan melakukan pemantauan guna mencegah anggota MPR melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD alias UU MD3.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bamsoet Sampaikan Sejumlah Agenda Penting Termasuk HUT Ke-75 MPR RIBamsoet menyampaikan sejumlah agenda penting MPR RI dalam waktu dekat ini, salah satunya adalah mewacanakan pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis (MKM) yang bertujuan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat anggota MPR RI. MPRRI
Baca lebih lajut »
MPR: Cakada Harus Punya Komitmen Sejahterakan Masyarakat |Republika OnlineMPR ingatkan Cakada harus punya komitmen sejahterakan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Ketua MPR: Hasil Tes Covid-19 Harusnya Cepat | Republika OnlinePer 23 Agustus terdapat 2.032 kasus baru Covid-19 yang dilaporkan
Baca lebih lajut »
Banyak Guru Terpapar Covid-19, Ketua MPR: Lebih Baik Kerja dari RumahDi Surabaya, terdapat 137 guru yang terpapar Covid-19 akibat adanya kebijakan pemda yang mengharuskan guru-guru untuk tetap absen sidik jari di sekolah.
Baca lebih lajut »
Alami Kebakaran, Kejaksaan Agung Diminta Ketua MPR Tetap Komitmen Selesaikan Kasus BesarKetua MPR Bambang Soesatyo meminta Kejaksaan Agung tetap berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus besar.
Baca lebih lajut »
MPR: Tugas Mengisi Kemerdekaan adalah Memanusiakan Manusia | Republika OnlineBamsoet menyebut memanusiakan manusia agar bisa merdeka di segala bidang
Baca lebih lajut »