Bamsoet: Pelantikan Presiden dan Wapres RI Terpilih Ditetapkan dengan Ketetapan MPR

Bambang Soesatyo Berita

Bamsoet: Pelantikan Presiden dan Wapres RI Terpilih Ditetapkan dengan Ketetapan MPR
MPRPelantikan PresidenKetetapan MPR
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 83%

Bamsoet menjelaskan, rapat gabungan MPR juga menegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR

Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo , mengungkapkan bahwa pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, serta pelantikan presiden dan wakil presiden di masa-masa mendatang, akan disempurnakan dengan Ketetapan MPR .

Bamsoet menjelaskan bahwa Ketetapan MPR tentang pelantikan tersebut telah diatur dalam Perubahan Tata Tertib MPR, tepatnya di Pasal 120 ayat 3, yang menyatakan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR. Politikus Golkar ini menjelaskan, rapat gabungan MPR juga menegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc, untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta keluhuran martabat MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.

'MPR perlu memiliki Mahkamah Kehormatan tersendiri. Karena sekalipun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Saat ini DPR telah memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan dan DPD memiliki Badan Kehormatan. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, harus diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

MPR Pelantikan Presiden Ketetapan MPR

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MPR Gelar Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Melalui KetetapanMPR Gelar Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Melalui KetetapanProses pelantikan presiden dan wakil presiden RI di masa mendatang akan dilakukan melalui Ketetapan MPR, bukan hanya Keputusan KPU seperti sebelumnya. Hal ini berdasarkan perubahan Tata Tertib MPR yang menegaskan wewenang MPR dalam melantik Presiden dan Wakil Presiden.
Baca lebih lajut »

Gelar Rapat Gabungan, Pimpinan MPR Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Ditetapkan Tap MPRGelar Rapat Gabungan, Pimpinan MPR Sepakat Pelantikan Prabowo-Gibran Ditetapkan Tap MPRIa menjelaskan, rapat gabungan juga menegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan MPR yang bersifat Ad Hoc
Baca lebih lajut »

Bamsoet Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Akan Ditetapkan dengan TAP MPRBamsoet Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Akan Ditetapkan dengan TAP MPRPelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024 akan ditetapkan melalui TAP MPR.
Baca lebih lajut »

MPR sepakati pelantikan Prabowo-Gibran gunakan Ketetapan MPRMPR sepakati pelantikan Prabowo-Gibran gunakan Ketetapan MPRKetua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan bahwa MPR telah menyepakati pelantikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Terpilih ...
Baca lebih lajut »

MPR Sepakati Pelantikan Prabowo-Gibran Melalui Ketetapan MPRMPR Sepakati Pelantikan Prabowo-Gibran Melalui Ketetapan MPRKetua MPR RIBambang Soesatyomengatakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan menggunakan Ketetapan TAP MPR
Baca lebih lajut »

Presiden kembali 'Ngantor' di IKN, Wapres Batalkan Kunker dan Nyusul Siang IniPresiden kembali 'Ngantor' di IKN, Wapres Batalkan Kunker dan Nyusul Siang IniBandara IKN siap melayani Presiden Jokowi berkantor hingga jelang pelantikan Presiden baru pada 20 Oktober 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 06:06:11