Belakangan ini, kegiatan balap liar di tengah pandemi makin marak, bahkan makin barbar karena nekat mengeroyok seseorang yang hendak membubarkan.
Untuk itu, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku, yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Aksi balap liar terjadi di Jalan Tentara Pelajar tepatnya sebelum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat sekitar pukul 01.30 WIB.UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 115
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bubarkan Balap Liar, Polisi Justru Dikeroyok Geng MotorYusri menuturkan peristiwa bermula saat anggota Polsek Cilandak patroli dalam rangka menyukseskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat
Baca lebih lajut »
Bubarkan Balap Liar, Polisi Justru Dikeroyok Geng MotorYusri menuturkan peristiwa bermula saat anggota Polsek Cilandak patroli dalam rangka menyukseskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat
Baca lebih lajut »
5 Pemuda Ini Terpaksa Berurusan dengan Kombes Erwin Kurniawan, AduhPetugas Polres Metro Jakarta Timur menangkap lima pemuda yang akan melakukan balap liar di Jalan Raya Taman Mini, Cipayung. balapliar
Baca lebih lajut »
Siswa Ini Nekat Curi Tabung Elpiji untuk Modal Bermain JudiSeorang pelajar berinisial MA, 15, warga Sukabumi ditangkap polisi karena mencuri tabung gas di SMKN 5 Bandarlampung di Jl. Pangeran Tirtayasa. MA nekat mencuri karena ketagihan bermain judi. pencurian
Baca lebih lajut »
Ihhh, Ini Lho Bahaya Mengerikan Mengonsumsi Makanan yang Dihinggapi LalatAda beberapa bahaya mengerikan jika Anda nekat mengonsumsi makanan yang dihinggapi lalat. lalat
Baca lebih lajut »
Pandemi Ubah Perilaku Belanja Warga Arab Saudi, Makin Selektif Beli BarangWarga Arab Saudi mengaku makin banyak belanja di masa pandemi.
Baca lebih lajut »