Bakar Mobil hingga Iming-iming Rp 50.000 Jadi Fakta Sidang Kerusuhan 22 Mei

Indonesia Berita Berita

Bakar Mobil hingga Iming-iming Rp 50.000 Jadi Fakta Sidang Kerusuhan 22 Mei
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 68%

Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dakwaan terhadap 84 orang yang terlibat kerusuhan 22 Mei 2019. Pembakaran mobil jadi salah satu fakta

Sejumlah massa Aksi 22 Mei terlibat kericuhan di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu . Aksi unjuk rasa itu dilakukan menyikapi putusan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2019.Sebanyak 84 terdakwa diklasifikasi menjadi 18 perkara. Para terdakwa rata-rata didakwa Pasal 212, 214, 218, dan 170 KUHP tentang Kekerasan.

Berkas perkara Imam menjadi satu dengan empat terdakwa lainnya, yakni Makmuril Husni, Supriyanto, Ahmad Supriyanto, Taufiq Hidayat. Mereka dijerat Pasal 211, 212, 214, 170, 358, 187, dan 218 KUHP.Fakta 29 Karyawan Sarinah Didakwa Bantu Pendemo, Beri Minum hingga Membiarkan Mereka Cuci Muka "Imbauan tersebut , tidak diindahkan oleh tersangka, melainkan tetap melakukan pelemparan batu, kayu, panah beracun dan bom molotov," kata Kurniawan saat di persidangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas Publik48 Terdakwa Kasus Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Lawan Aparat Hingga Rusak Fasilitas PublikSebanyak 48 terdakwa ini diklasifikasi menjadi 11 perkara dengan persidangan yang berbeda pula. Namun, dakwaan terhadap para terdakwa rata-rata sama.
Baca lebih lajut »

48 Tersangka Rusuh 22 Mei Diadili48 Tersangka Rusuh 22 Mei DiadiliPN Jakpus mulai mengadili 48 dari 447 pelaku kerusuhan 22 Mei 2019 dalam sebelas perkara berbeda, di antaranya pelemparan batu terhadap aparat.
Baca lebih lajut »

Anggota Tim Medis Aksi 22 Mei Didakwa Melawan AparatAnggota Tim Medis Aksi 22 Mei Didakwa Melawan AparatSalah satu anggota tim medis Aksi 22 Mei, Sifaul Huda, didakwa pasal berlapis karena dinilai ikut melawan aparat.
Baca lebih lajut »

3 Remaja Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Divonis Bebas3 Remaja Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Divonis BebasTiga terdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 yang masih di bawah umur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apa pertimbangan hakim? rusuh22mei
Baca lebih lajut »

Pengacara Terdakwa Rusuh 22 Mei Nilai Dakwaan Jaksa Tak JelasPengacara Terdakwa Rusuh 22 Mei Nilai Dakwaan Jaksa Tak JelasPengacara terdakwa Dian Masyhur, Yasen, menyebut dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya kabur alias tidak jelas.
Baca lebih lajut »

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Sebut Ada Dua Kubu MassaSidang Kerusuhan 22 Mei, Saksi Sebut Ada Dua Kubu MassaHari ini digelar sidang kasus kerusuhan 22 Mei terhadap 44 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 08:13:32