Alfian Fauzan merupakan salah seorang tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Wonogiri.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Wonogiri bakal mengalihkan status honorer menjadi tenaga alih daya atauoleh pihak ketiga. Pengalihan status itu dinilai tak akan menyalahi aturan sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/165/M.SM.02.03/2022.Audiensi Non Aparatur Sipil Negara Pemkab Wonogiri
“Alhamdulillah, setelah bupati menyatakan tidak akan menghapuskan tenaga honorer, saya jadi lega. Sebelum ada itu, saya berpikir bakal diputus hubungan kerjanya oleh pemerintah. Kalau begitu, mungkin saya akan bekerja di lain tempat, misalnya pabrik. Jujur saja, saya senang kerja di sini karena lingkungan kerjanya enak, baik,” kata Alfian, kepadaDia tidak mempermasalahkan soal pengalihan status kepegawaian selama masih dapat bekerja dan mendapatkan upah.
“Kami akan menyaring dulu, siapa yang memenuhi kualifikasi atas syarat-syarat yang kami tentukan akan tetap bekerja di lingkungan Pemkab Wonogiri. Jadi tidak semua tenaga honorer yang berjumlah 3.000-an tersebut akan tertampung. Tetap ada klasifikasinya,” kata Bupati Jekek, Senin.Perihal mekanisme pengalihan tenaga honorer menjadi tenaga alih daya, Pemkab Wonogiri belum dapat menentukan secara pasti. Sebab, belum ada pihak ketiga yang ditunjuk mengelola tenaga alih daya tersebut.