Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut TikTok terdaftar di Indonesia sebagai media sosial dan tak punya izin menjalankan toko online.
Bahlil mengaku mendapat laporan lewat WhatsApp soal respons TikTok usai pemerintah melarang TikTok Shop Cs.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik."Dia enggak boleh mengadu domba bangsa ini. Karena saya lihat ada WA-WA lain, seolah-olah bahwa kalau TikTok enggak jalan kemudian UMKM tidak diakomodir," kata Bahlil usai menghadiri ulang tahun ke-76 Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Kamis .
"Padahal yang kita lakukan ini adalah untuk memproteksi UMKM kita. Masa jilbab Rp75 ribu, TikTok jual Rp5 ribu. Yang bener saja nanti UMKM kita enggak bisa berkembang," imbuh Bahlil. Bahlil menyebut saat ini TikTok terdaftar di Indonesia sebagai media sosial. Ia menegaskan perusahaan asal China itu tak punya izin menjalankan toko online."Kalau itu terjadi, maka kami akan melakukan tindakan tegas terhadap TikTok. Jadi boleh dia melakukan, tapi dia harus membuat izin yang berbeda dengan sekarang. Izin yang sekarang untuk media sosial," ujarnya.Sebelumnya, TikTok menyayangkan keputusan pemerintah.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menteri Bahlil Minta TikTok Tak Buat Gerakan Seolah-olah Terzalami: Jangan Permainkan NegaraSelama ini aktivitas perdagangan yang dijalankan TikTok melalui TikTok Shop tidak ada izinnya.
Baca lebih lajut »
Menteri Bahlil: Tiktok Jangan Coba Ancam-ancam Negara, Nanti Izinnya Saya Tinjau“Saya tahu, Tiktok ini mulai main-main dengan mempergunakan kawan- kawan oknum influencer, kemudian UMKM seolah-olah terzalimi," ujarnya.
Baca lebih lajut »
Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di IndonesiaBahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
Baca lebih lajut »
Menteri Teten: TikTok Boleh Jalankan Bisnis E-Commerce Asal Buka Kantor di Indonesia, Jangan AroganSejauh ini izin platform TikTok hanya sebatas media sosial bukan untuk melakukan transaksi.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang BeginiTiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.
Baca lebih lajut »