Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut ada banyak investor dari sejumlah negara yang berminat menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara, Provinsi Kalimantan Timur. Ekonomi AdadiKompas
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia saat memberikan keterangan kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin .
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal mencatat ada investor dari beberapa negara yang berminat menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara atau IKN. Investor dimaksud berasal dari Uni Emirat Arab, Korea, China, Jepang, Taiwan, dan negara di Eropa. ”Beliau menanyakan bagaimana IKN, kemudian bagaimana kawasan industri di Kaltara, di Batang. Saya menyampaikan bahwa untuk investasi di IKN, dalam beberapa hal, negara-negara yang sudah menyampaikan minatnya sudah banyak. Sekarang kita tinggal menunggu dari IKN-nya, kapan mulai kita mengalokasikan dengan wilayahnya masing-masing,” kata Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bahlil Klaim Eropa Hingga Arab Saudi Minat Investasi di IKN NusantaraBahlil mengungkapkan ada 5-6 negara yang berminat berinvestasi di IKN Nusantara, mulai dari Uni Emirat Arab, China, Korea Selatan, Jepang, Eropa, dan Taiwan.
Baca lebih lajut »
Badan Otorita IKN Buka Lowongan Kerja buat Isi Struktur Organisasi, Minat?Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara sedang mencari kalangan profesional untuk mengisi sejumlah posisi kosong dalam organisasi di bawahnya.
Baca lebih lajut »
Kontrak Baru Wijaya Karya Kian Moncer, Analis Rekomendasikan Saham WIKAWijaya Karya (WIKA) berpotensi mencatatkan kinerja yang meningkat seiring kontrak baru dari proyek IKN.
Baca lebih lajut »
Isi Posisi Kosong, Otoritas Ibu Kota Nusantara Bakal Rekrut Profesional | merdeka.comSesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Otorita IKN diberi waktu paling lambat hingga akhir 2022 untuk beroperasi sehingga perekrutan sejumlah jabatan tersebut mampu memenuhi target seperti yang disyaratkan UU.
Baca lebih lajut »