Wapres Ma’ruf Amin memanggil Mendagri Tito Karnavian membahas draf PP turunan UU terkait Otsus Papua. WapresMa'rufAmin
yang baru itu harus ada dua PP setidaknya, yang satu mengenai kelembagaan dan kewenangan, sedangkan ada PP mengenai tata kelola keuangan," kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Senin .
Menurut Tito Karnavian, kata Masduki, pembentukan PP harus disahkan paling lambat tiga bulan sejak UU Nomor 2 Tahun 2001 disahkan, yakni tenggat waktunya jatuh pada 19 Oktober 2021. "UU Otsus yang terbaru itu sudah disahkan dan itu ternyata harus ada peraturan pemerintahnya. Nah, PP itu ada deadline tiga bulan sejak diundangkan," jelasnya.Draf PP yang melibatkan 33 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian tersebut telah diserahkan Mendagri Tito kepada Wapres Ma’ruf, yang mana di dalamnya dibahas terkait pemekaran Provinsi Papua.
"Semuanya sudah diserahkan oleh Mendagri kepada Wapres dalam bentuk draf, termasuk di dalamnya dibahas mengenai rencana pemekaran Papua yang memang menjadi aspirasi masyarakat
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Revisi UU Otsus Papua Sangat Penting Bagi Kesejahteraan OAPAkmal Malik menyebut revisi UU Otonomi Khusus Papua sangat penting bagi kesejahteraan orang asli Papua (OAP). RevisiUUOtsusPapua
Baca lebih lajut »
DPR Diminta Patuhi UU BPKGuru besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan meminta DPR mematuhi UU BPK dan sepakat dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MA.
Baca lebih lajut »
Ketua Umum IKPI: Pelaksanaan Penagihan Pajak Harus Sesuai dengan UUIKPI apresiasi dan menyambut baik terhadap RUU KUP yang saat ini masih dibahas oleh pemerintah dan DPR.
Baca lebih lajut »
Nekat Liburan ke Monas, Sejumlah Warga Dibubarkan Satpol PPSejumlah warga kedapatan berusaha ingin berlibur di kawasan Monumen Nasional (Monas), Minggu (29.8.2021). Alhasil, mereka dibubarkan Satpol PP. Sejumlah warga kedapatan...
Baca lebih lajut »
Menghadirkan Satpol PP yang Lebih HumanisSatpol PP tak pernah lepas dari pro dan kontra. Di satu sisi, perannya dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban. Namun, di sisi lain, tindakannya yang kerap dilekatkan dengan kekerasan tak mudah untuk dihapuskan. Metropolitan AdadiKompas yohanwahyu76
Baca lebih lajut »