Terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Bahar Smith oleh majelis hakim divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.\r\n\r\nMajelis ...
Bandung - Terdakwa perkara penganiayaan dua remaja, Bahar Smith oleh majelis hakim divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.
Bahar dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara hal yang meringankan yakni berperilaku sopan, terus terang dan berjanji tidak akan berbuat lagi serta menyesali perbuatannya, adanya upaya perdamaian dengan korban dan meminta maaf.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Permintaan Massa yang Berunjuk Rasa Mendukung Bahar Bin SmithMassa yang berkumpul ini sedang menunggu putusan pengadilan terhadap terdakwa Bahar Bin Smith.
Baca lebih lajut »
Bahar Smith Divonis 3 Tahun PenjaraVonis ini lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »
Vonis Bahar bin Smith Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JaksaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Bahar bin Smith tiga tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Sidang Putusan Bahar bin Smith, Kuasa Hukum Berharap Hakim Putuskan dengan NuraniSidang dugaan penganiayaan ini rencananya akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung.
Baca lebih lajut »
Bahar Smith Hadapi Sidang Vonis Kasus PenganiayaanBahar bin Smith akan menghadapi putusan vonis kasus penganiayaan. Sebelumnya jaksa menuntutnya enam tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Massa Padati Area Sidang Putusan Bahar Bin SmithPutusan terhadap Bahar Bin Smith akan dibacakan pada hari ini.
Baca lebih lajut »