Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dilaporkan warganya ke polisi gegara bagi-bagi sembako di tengah pandemi Corona.
Rusli dilaporkan oleh warganya bernama Alyun Hasan Hippy. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan Lomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Acara bagi-bagi sembako digelar Rusli di rumah dinasnya pada 7 April 2020.Pengacara Alyun, Duke Arie, Rusli Habibie dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Sebab, Rusli Habibie membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah.
"Kita menilai ini sudah melanggar protokol pengendalian COVID-19, kan harus ada jaga jarak, masker, tak boleh kerumunan. Berdasarkan Pasal 93 itu, kami menilai Pak gubernur tidak menaati pelaksanaan karantina kesehatan," ujar Duke Arie, Sabtu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bagi-bagi Sembako Ciptakan Kerumunan, Gubernur Gorontalo DipolisikanGubernur Gorontalo Rusli Habibie dilaporkan oleh warga ke polisi karena dinilai melanggar Undang-Undang tentang Kekerantinaan Kesehatan. Sembako Gorontalo
Baca lebih lajut »
Pemprov Jelaskan Soal Bagi Sembako yang Bikin Gubernur Gorontalo DipolisikanGubernur Gorontalo Rusli Habibie dipolisikan karena membuat kerumunan saat pembagian sembako. Penasihat hukum Pemprov Gorontalo memberi penjelasan.
Baca lebih lajut »
Arema FC Bagikan 2000 Bungkus Nasi kepada Supir OjolTidak selesai dengan program bagi-bagi sembako kepada masyarakat, Arema FC kembali meluncurkan program bantuan kemanusiaan covid-19.
Baca lebih lajut »
Bantuan Sembako Pemerintah Berisi Beras Sampai Sabun Mandi |Republika OnlinePaket bantuan sembako bagi warga terdampak Covid-19 berisi 10 jenis barang.
Baca lebih lajut »
Dharma Wanita Persatuan Purwakarta Bagi-Bagi Sembako |Republika OnlineDiharapkan bantuan dapat meringankan tekanan ekonomi yang dialami warga
Baca lebih lajut »