Beberapa ulama berbeda pendapat mengenai syahadat orang tunawicara. Berikut penjelasannya.
Minggu, 08 Okt 2023 11:00 WIBHak untuk memeluk Islam dan bersyahadat adalah hak yang sama bagi setiap orang. Termasuk mereka yang tidak dapat berbicara atau tunawicara.
Namun, jika bahasa isyarat yang digunakan tidak dapat dimengerti, maka mereka diwajibkan untuk menjalankan sholat agar keabsahan konversi mereka ke dalam Islam terjamin. "Masalah cabang; dinilai sah keislaman orang yang tunawicara dengan menggunakan bahasa isyarat yang dapat dimengerti. Pendapat lain mengatakan bahwa keislamannya tidak diakui kecuali ia melaksanakan sholat setelah berikrar dengan bahasa isyarat. Ini merupakan zahir pendapat Imam Syafi'i yang terdapat dalam kitab al-Umm. Pendapat yang benar dan dikenal ialah pendapat yang pertama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perkelahian di Kafe Labuhanbatu, Satu Orang Tewas dan Satu Orang KritisSatuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu mengamankan tiga pria dari 5 orang pelaku diduga melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap S\u00a0(41). Sementara SBR\u00a0(57) kritis
Baca lebih lajut »
Serangan Mendadak Hamas, Ribuan Roket Ditembakkan dari Jalur Gaza ke IsraelLayanan ambulans Israel melaporkan satu orang tewas dan setidaknya 15 orang terluka.
Baca lebih lajut »
Kolaborasi Kaye Brothers Tailor X Kimfook Hadirkan Cufflink Bertabur BerlianMenurut sejarahnya, Cufflink pertama kali dikenakan oleh orang-orang Eropa pada abad 17 silam.
Baca lebih lajut »
Ungkap Kasus Pembunuhan 2019, Polresta Bogor Tampung Saran Orang Tua Korban, Perdalam Saksi Terdekat Korban - Jawa PosPolresta Bogor Kota tampung saran orang tua korban pembunuhan pada 2019, untuk kembali periksa orang-orang terdekat dengan anaknya saat itu
Baca lebih lajut »
Ranking Pemain Pinjaman Dari Arsenal: Bagaimana Performa Mereka Di Klub Lain?Goal coba mengemas performa para pemain pinjaman Arsenal sejauh musim 2023/24 berjalan...
Baca lebih lajut »