Pemerintah mewajibkan pelaporan aset digital, seperti uang kripto dan NFT, dalam SPT pajak tahunan. Jalan awal untuk memungut pajak dari transaksi aset digital yang mencapai triliunan rupiah per hari. KoranTempo
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset digital, seperti uang kripto ataupun non-fungible token .
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor, mengatakan skema pungutan pajak untuk transaksi aset digital masih dalam pembahasan.... Silahkan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anang Serius Garap Metaverse dan NFT, Ini BuktinyaPasangan penyanyi Anang Hermansyah dan Ashanty bakal serius mengembangkan metaverse dan NFT. Dalam waktu dekat, Anang akan meluncurkan token ASIX.
Baca lebih lajut »
Konflik Papua, Apa Beda Operasi Damai Cartenz dan Satgas Nemangkawi - Berita Utama - koran.tempo.coOperasi militer akan dihentikan dan digantikan dengan Operasi Damai Cartenz untuk menangani konflik Papua. Para personel yang akan ditempatkan di Papua sedang menjalani pelatihan berbagai keterampilan, dari beternak hingga menjadi guru sekolah. KoranTempo
Baca lebih lajut »
Polri Akan Rekrut Ribuan Warga Papua Jadi Polisi - Berita Utama - koran.tempo.coKepolisian akan merekrut ribuan warga Papua menjadi polisi mulai tahun ini. Mereka akan disebar di seluruh distrik di Papua. KoranTempo
Baca lebih lajut »
Tembus Rp 1.300 T, Harta Bos Binance Kalahkan CEO Facebook-GooglePemilik dari platform pertukaran uang kripto terbesar Binance, Changpeng Zhao masuk menjadi orang terkaya di dunia.
Baca lebih lajut »