Bagaimana Peta Kompetisi Pilkada Setelah Pendaftaran Calon Ditutup?

Partai Politik Berita

Bagaimana Peta Kompetisi Pilkada Setelah Pendaftaran Calon Ditutup?
PilkadaPemiluPilkada Serentak
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 81 sec. here
  • 14 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 74%
  • Publisher: 70%

Putusan Mahkamah Konstitusi mempermudah syarat pencalonan di pilkada, membuka kesempatan parpol tanpa harus berkoalisi.

Apa yang berubah setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait syarat pencalonan di pilkada?

Pendek kata, putusan MK ini mempermudah bagi parpol untuk mengajukan pasangan calon, dari sebelumnya harus mengumpulkan suara mencapai 25 persen menjadi lebih ringan syaratnya, yakni dengan rentang 6,5-10 persen disesuaikan dengan besaran jumlah pemilih di suatu wilayah., dari sebelumnya hanya berlaku untuk parpol yang meraih kursi di DPRD.

Kedua putusan MK ini pada akhirnya dicantumkah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Apa dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut terhadap bangunan koalisi yang sudah dibangun oleh partai politik sebelum putusan?

Tentu bagi parpol yang sudah terlebih dahulu membangun koalisi di pilkada sebelum adanya putusan MK ini, tidak banyak hal yang berubah karena sudah telanjur dalam ikatan koalisi. Sebut saja yang terjadi di Pilkada Jakarta. Sejumlah parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju plus sudah mengajukan pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Dampak kedua adalah terkait putusan MK soal batas usia yang dihitung sejak penatapan pasangan calon. Tentu, bagi parpol-parpol yang semula akan mengajukan sosok tokoh yang lebih muda, kurang dari syarat usia yang disyaratkan, cukup dirugikan.Pasangan bakal calon Ridwan Kamil-Suswono tiba di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, untuk mendaftar Pilkada Jakarta 2024, Rabu . Pasangan Ridwan Kamil-Suswono ini diusung koalisi 12 partai politik untuk Pilkada DKI 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Pilkada Pemilu Pilkada Serentak Pasangan Calon Utama Pemilu 2024 Putusan Mahkamah Konstitusi Pilkada Serentak 2024 Pilkada 2024 Kompas Brief Syarat Pencalonan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pascaputusan MK dan PKPU, Bagaimana Peta Kompetisi Pilkada Setelah Pendaftaran Ditutup?Pascaputusan MK dan PKPU, Bagaimana Peta Kompetisi Pilkada Setelah Pendaftaran Ditutup?Putusan Mahkamah Konstitusi mempermudah syarat pencalonan di pilkada, membuka kesempatan parpol tanpa harus berkoalisi.
Baca lebih lajut »

Insan Nur Akbar Kaget atas Keberanian MK Terkait Putusan Uji Materi UU PilkadaInsan Nur Akbar Kaget atas Keberanian MK Terkait Putusan Uji Materi UU Pilkada'Ini kan berkaitan dengan yang kemarin Pilpres bagaimana, sekarang Pilkada bagaimana,' ujar Insan Nur Akbar.
Baca lebih lajut »

Peta Kekuatan Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar Usai Didukung GolkarPeta Kekuatan Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar Usai Didukung GolkarPartai Golkar telah memutuskan untuk mengusung Dedi Mulyadi untuk menjadi calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024. Kini Dedi sudah mengantongi dukungan yang cukup besar untuk berebut jabatan gubernur Jawa Barat.
Baca lebih lajut »

KPK Sudah Manfaatkan Kebijakan Satu Peta, Lembaga Lain Bagaimana?KPK Sudah Manfaatkan Kebijakan Satu Peta, Lembaga Lain Bagaimana?Kebijakan Satu Peta tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Baca lebih lajut »

Peta Pilkada 2024: PDIP Berpeluang Cuma Jadi Penonton, Kesulitan Cari KoalisiPeta Pilkada 2024: PDIP Berpeluang Cuma Jadi Penonton, Kesulitan Cari KoalisiManuver KIM Plus membuat PDIP kesulitan mengusung kader mereka di Pilkada 2024. Di beberapa daerah, PDIP membutuhkan koalisi untuk memenuhi syarat dukungan.
Baca lebih lajut »

Golkar Resmi Dukungan Nur Arifin-Syah di Pilkada Trenggalek, Peta Koalisi BerubahGolkar Resmi Dukungan Nur Arifin-Syah di Pilkada Trenggalek, Peta Koalisi BerubahKredit poin yang menjadi nilai unggul pasangan petahana Nur Arifin - Syah adalah dinamika pembangunan daerah selama lima tahun terakhir yang dinilai positif.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 20:43:41