Rencana pemerintah mengatasi ”overcrowding” di lapas dengan memberikan amnesti bagi 44.000 napi memantik polemik. Yang terutama karena di antaranya ada koruptor.
Berapa banyak napi korupsi yang berpotensi diberi amnesti?dengan penghuni 264.000 orang. Padahal, kapasitas lapas di seluruh Indonesia idealnya diperuntukkan bagi 146.000 orang. Mayoritas napi atau kurang lebih 60 persen di antaranya merupakan napi kasus narkotika, dengan 80 persen di antaranya pengguna.ini dengan memberikan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Rencana itu diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Istana Kepresidenan, 13 Desember lalu.
Presiden mengemukakan, orang yang diduga korupsi, orang yang sedang dalam proses hukum karena disangka korupsi, dan orang yang telah divonis karena terbukti korupsi dapat dimaafkan jika mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya. Saat ditanya lebih lanjut terkait jumlah narapidana kasus korupsi yang bisa memperoleh amnesti atau abolisi, Yusril menyebut angka ribuan. Yang terbanyak yang bakal memperoleh amnesti atau abolisi, lanjutnya, adalah mereka yang tersangkut kasus narkoba.Terkait dengan kekhawatiran masyarakat sipil bahwa amnesti dan abolisi terhadap koruptor akan menghilangkan efek jera, Yusril menyebut bahwa paradigma pemidanaan saat ini, efek jera tidak lagi menjadi target utama.
Total ada 44.000 napi yang berpotensi akan diberikan pengampunan dengan mayoritas adalah napi kasus narkoba. Narapidana lain yang akan memperoleh pengampunan adalah napi perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik tentang penghinaan kepada kepala negara serta napi kasus tahanan politik di Papua. Selain itu, warga binaan yang mengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus.
Setelah pernyataan Presiden itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan proses penggodokan pemberian amnesti atau abolisi bagi koruptor yang telah dimulai sebulan lalu. Rencana ini bagian dari pemberian amnesti dan abolisi bagi 44.000 narapidana. Khusus untuk koruptor, ada syarat pengembalian kerugian negara yang kini masih didiskusikan.
Overcrowding Lapas Lapas Utama Presiden Prabowo Menko Yusril Amnesti Koruptor Amnesti 44.000 Narapidana
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ibu Ussy Sulistiawaty Meninggal Dunia, Bagaimana Mengatasi Kesedihan Setelah Orangtua TiadaNilla Rosita ibunda dari aktris Ussy Sulistiawaty telah meninggal dunia pada Selasa 1012 Jenazahnya dimakamkan hari ini di Taman Pemakaman Umum TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan
Baca lebih lajut »
Tim Pemenangan Pram-Doel Apresiasi Profesionalitas KPU dan BawasluPasangan calon Pramono Anung-Rano Karno diharapkan bisa segera bekerja mengatasi persoalan Jakarta.
Baca lebih lajut »
Kini Viral Hina Penjual Es Teh, Miftah Maulana Lupa Ceramah Lawas soal 'Mulutmu Harimaumu'?'Peribahasa ini menggambarkan bagaimana gara-gara mulut ini, kita akan mempunyai persoalan,' kata Gus Miftah.
Baca lebih lajut »
COP29, Krisis Iklim, dan Solusi RadikalGuna mengatasi dampak perubahan iklim dibutuhkan intervensi radikal, yaitu intervensi yang mengatasi akar masalah perubahan iklim.
Baca lebih lajut »
Hukum Memberikan Mahar dari Harta Haram dan Konsekuensi PernikahannyaMemberikan mas kawin tapi berasal dari harta haram bagaimana hukumnya dan bagaimana pula konsekuensi pernikahannya?
Baca lebih lajut »
Atasi ”Overcrowding” Lapas, Tak Cukup Sebatas AmnestiRencana pemberian amnesti bagi 44.000 narapidana untuk mengatasi ”overcrowding” lapas harus diikuti tindakan lain, khususnya untuk kasus narkoba. Apa itu?
Baca lebih lajut »